Palu,portalsulawesi.id– Kasus Kematian Misterius Tahanan Polres Sigi memasuki tahapan Baru,Ketua Komisi Hak Azasi Manusia (Komnas HAM) Perwakilan Sulawesi Tengah (Sulteng), Dedi Askari meminta agar Kapolda Brigjen Pol. Rudy Sufahriadi mengevaluasi kinerja Bawahannya disemua Tingkatan Dalam Menjalankan Tugas,Tidak sekedar Fokus terhadap Pemberantasan Teorisme.
Kritikan Pedas Dedy Askari terkait Kinerja Kepolisian tersebut Terkait Erat Dengan Kasus Tewasnya Sutrisno,Tahanan Polres Sigi Yang Sempat di Nyatakan DPO oleh Kepolisian ,Minggu (26/2/2017), Korban Sutrisno Tersebut Tewas Sehari setelah tertangkap Kembali di Kediaman Salah Seorang Kerabatnya di Desa lolu,Kecamatan Biromaru.
“Kapolda Jangan Cuma Ngurusin Teroris,Tapi juga Fokus Urusin Kinerja Bawahannya,Kasus Meninggalnya Tahanan ini mengindikasikan masih terjadi Praktik Kekerasan dalam Lingkup Kepolisian dalam Menangani Kasus” Ujar Dedy Askari di Dampingi Komisioner Pengkajian Komnas HAM RI,Sandra maniaga Di Kantor Komnas HAM Perwakilan Sulteng.
“Soal korban sebagai orang yang bermasalah harus kita akui, soal korban sebagai buronan dan meresahkan masyarakat kita harus terima. Tetapi yang perlu digarisbawahi ada prosedur hukum dan anggota Polres Sigi dalam menjalankan tugas juga mempunyai SOP. Dan lebih penting lagi adalah pertanggungjawaban atas perbuatan yang diduga dilakukan anggota Polres Sigi sehingga hilangnya nyawa korban,” tegas Dedi.
.Dedi menambahkan, jika melihat gambar fisik yang disodorkan keluarga korban sangat jelas terlihat adanya bekat penaniayaan karena banyaknya luka di sekujur tubuh korban.
Apalagi kata Dedi, saat korban dijemput aparat Polres Sigi di rumah orang tuanya, sudah ada komitmen secara lisan antara pihak keluarga dengan aparat yang menjemput, bahwa mereka menjamin keselamatan korban.
“Ditangkapnya korban di rumah orang tua yang berujung dengan kematian harus dipertanyakan. Ini menunjukkan ada instrumen hukum yang dilanggar anggota Polres Sigi,” ujarnya.
Selain itu kata Dedi, jika benar telah terjadi penyiksaan sebagaimana yang terlihat dari luka-luka disekujur tubuh korban, berarti ada pelanggraan Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2009, tentang implementasi prinsip dan standar hak asasi manusia dalam penyelenggaraan tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.
“Ini jelas telah terjadi penyiksaan dan merupakan pelanggaran HAM berat yang telah dilakukan anggota Polres Sigi,” imbuh Dedi.
Hal senada juga dikatakan Komisioner Pengkajian Komnas HAM RI, Sandra Maniaga, yang turut hadir dalam jumpa pers tersebut. Menurut Sandra, melalui Perwakilan Komnas HAM Sulteng, pihaknya akan melakukan penyelidikan terkait tewasnya tahanan yang menjadi tanggungjawab Polres Sigi.
Sandra menilai ada yang ditutup-tutupi terkait dengan kematian korban. “Jika mendengar penuturan perwakilan keluarga korban ada yang aneh. Masa pihak rumah sakit tidak tahu siapa yang membawa korban ke rumah sakit. SOP-nya kan harus jelas siapa pembawa jenazah. Apalagi ini rumah sakit Polri,” ujar Sandra.
Sandra juga menduga adanya keterlibatan anggota Polres Sigi. Namun untuk membuktikan hal tersebut masih butuh penyelidikan yang lebih mendalam.
“Seharusnya Kepolisian melaksanakan tugas utamanya yang menciptakan rasa aman. Tetapi dengan kejadian ini sangat kami sayangkan. Karena itu, kami akan melakukan penyelidikan yang lebih mendalam atas kejadian ini,” ujarnya berjanji.
Sandra juga meminta agar kepolisian mau terbuka atas peristiwa ini demi perbaikan Polri dimasa mendatang.
“Kami juga mengucapkan belasungkawa kepada keluarga korban dan kami menghimbau agar masyarakat terutama keluarga korban tetap tenang. Kami berjanji akan mendampingi keluarga untuk menempuh jalur hukum yang berlaku,” imbau Sandra.
Ahmar SH, Direktur LBH Sulteng Ketika Dimintai Tanggapannya mengenai Kasus Kematian Sutrisno,DPO Tahanan Polres Sigi secara Tegas mengatakan siap Mengawal Kasus Ini Hingga Tuntas, Apalagi Fihak Keluarga Sudah Memintanya Untuk mendampingi Keluarga Mencari Keadilan.
“Kami sudah berkoordinasi Dengan Pihak Keluarga Korban,Kami siap Kawal Kasus ini , Keluarga Sutrisno Harus Mendapatkan Keadilan dan Perlindungan Hukum “ Tegas Ahmar SH.***
Reporter : H E R U









