Menyajikan Fakta Menyuarakan Nurani

Kasus OTT Donggala Jalan Ditempat

ilustrasi OTT (Gambar : Net)

Donggala-portalsulawesi.id, -Kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Lima Orang panitia lelang yang diduga menerima Suap oleh Rekanan untuk memuluskan Belasan Pemenang Proyek tender Pasar, Pekerjaan yang di Bawahi Oleh Dinas Perindustrian dan Koperasi UKM kabupaten Donggala ini terkesan ‘Ngambang”.

Kasus OTT itu sedianya sudah dilimpahkan ke Kejari sejak beberapa bulan setelah dilakukan pemeriksaan dan Lima Panitia lelang ditatapkan sebagai tersangka. OTT itu sendiri terjadi 27 Juni 2016, namun sampai saat ini belum segera diproses lanjut.

Kapolres Donggala AKBP Guntur melalui Kabag Ops Polres Donggala Kompol M. Nur Asjik membantah penanganan kasus OTT lambat.
“Pak itu kasus OTT itu gimana sekarang. Ini ada teman-teman Pers Tanya,” ujar Kabag Ops menelepon salah Satu petugas Unit Tipikor yang bernama Isbula, yang menangani kasus itu kemarin (28/2).
Selang beberapa saat  kemudian Isbula datang ke Ruang Kabag Ops Polres Donggala. “Siap ndan sudah P 19 Ke Kejari Donggala,” kata dia.

Ketika ditanya salah satu perwira Polres Donggala minta uang damai Rp750 juta untuk menghentikan kasus itu, dia membantah. “Ooohhh enggak ada itu, kalau ada isus-isu begitu kasih tahu ke saya lah,” tegas Guntur.

Lanjut Isbulah menambahkan paling lambat akan bergulur selama satu bulan kedepan. “Satu bulan ke depan (P 21),” kata Isbulah.

Dalam OTT itu Unit Tipikor Polres Doonggala amankan sejumlah barang bukti diantaranya  Uang Tunai sejumlah Rp.4,9 juta, hampir 5 juta uang diduga untuk menyuap lima panitia lelang proyek pasar  di Disperindagkop Kabupaten Donggala. OTT berlangsung di Ruang Kerja Kepala Disperindagkop Donggala, Pata Kali 27 Juni 2016 silam.
Turut diamankan  7 Rangkap Berkas Dokumen Penawaran oleh Perusahaan., 2 Buah Kamera.
, 6 Buah Handphone,  1 Lembar catatan Khusus.

Adapun Lima Panitia lelang yang di Amankan Kala itu berinisial ABS,AA, PAH, MS serta AB,
Berdasarkan hasil pemeriksaan dari lima  orang, selanjutnya dilakukan Gelar Perkara Pada Tanggal 28 Juni 2016, Pukul 11.00 Wita Di Ruang Rupatama Polres Donggala dan adapun Hasilnya adalah Terhadap 5 Orang tersebut di atas telah memenuhi unsur Delik Pasal 11 dan atau Paasal 5 ayat UU. No. 20 Tahun 2001 atas Perubahan UU. No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Pasal 11 UU No. 20 Tahun 2001 atas Perubahan UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi berbunyi :
“PNS atau Penyelenggara Negara yang menerima Hadiah atau Janji padahal Diketahui atau Patut diduga bahwa Hadiah atau Janji Tersebut diberikan karena Kekuasaan atau Kewenangan yang Berhubungan dengan Jabatannya.”

Reporter : Widjaya

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *