Donggala ,portalsulawesi.id – Dalam Rangka Menegakkan Disiplin di Lingkungan Internal Kepolisian, Bertempat di Aula Rupatama Polres Donggala telah dilaksanakan kegiatan sidang Disiplin anggota Polri Kamis (23/02/2017) pukul 09.00 wita.
Sidang Disiplin Anggota Polri di Polres Donggala dipimpin Langsung Wakil Kepala Kepolisian Resor Donggala Kompol Pangucap Priyo Soegito, S.I.K. selaku Ketua sidang disiplin, Kabagren dan Kabagsumda Polres Donggala selaku pendamping ketua sidang dan Kasipropam Polres Donggala selaku penuntut.
Adapun anggota yang menjalani sidang Disiplin yakni Briptu RB melanggar pasal 4 huruf (f) dan pasal 6 huruf (b dan c) PP RI No. 2 tahun 2003 tentang Perturan Disiplin Anggota Polri yakni meninggalkan tugas sebagai anggota Polri tanpa izin dari pimpinan dan Bripda MS melanggar pasal 4 huruf (f) dan pasal 6 huruf (b dan c) PP RI No. 2 tahun 2003 tentang Perturan Disiplin Anggota Polri yakni meninggalkan tugas sebagai anggota Polri tanpa izin dari pimpinan.
Hasil sidang tersebut memutuskan bahwa Briptu RB mendapat hukuman berupa Penempatan tempat khusus selama 21 hari dan untuk Bripda MS mendapat hukuman berupa Penempatan tempat khusus selama 21 hari dan penundaan mengikuti pendidikan selama 6 bulan.
Source :Polda Sulteng. Com /Humas Res Donggala








