Menyajikan Fakta Menyuarakan Nurani

Pantau Orang Asing Lewat Aplikasi

Luwuk,portalsulawesi.id -Kehadiran Warga Negara Asing di Sulawesi tengah khususnya diwilayah yang memiliki potensi sumber daya alam melimpah selalunya menjadi polemik, baik dari segi kesenjangan social,bahasa maupun legalitas.

Pemerintah melalui Kantor Imigrasi Kelas III luwuk baru baru ini melakukan Sosialisasi Aplikasi Pengawasan Orang Asing  di salah satu hotel di Kota Berair Luwuk,kegiatan yang dihadiri oleh pemerintah Daerah,Pelaku usaha jasa perhotelan,aparat keamanan serta  Kantor Wilayah Imigrasi III Luwuk selaku instansi yang berwenang menangani Warga Negara Asing.

Novli Momongan selaku Kepala Kantor Wilayah III imigrasi Luwuk melalui telepon menjelaskan kepada portalsulawesi.id  bahwa pihaknya melakukan sosialisasi APOA agar supaya masyarakat dan pelaku usaha dikota Luwuk dapat melakukan registrasi dan pendataan Tamu ataupun Pekerja warga Negara Asing langsung lewat aplikasi di internet.

Menurutnya,dari enam wilayah Kabupaten di  lingkup wilayah III Imigrasi Luwuk dua Kabupaten menjadi perhatian khususnya,kabupaten yang di maksud adalah Kabupaten Morowali  dan Morowali Utara. Hal ini erat kaitannya dikedua wilayah itu ada usaha pertambangan yang merupakan Investasi pemodal Asing .

“Saya mengajak masyarakat untuk berpartisipasi melakukan pengawasan terhadap Warga Negara Asing,pengawasan yang dimaksud adalah pengawasan Administrasi kewarganegaraan,izin tinggal sementara maupun Visa “ Jelasnya dari balik Ponselnya.

Ketika ditanyakan jumlah Tenaga Kerja Asing diwilayah III Imigrasi Luwuk ,secara Pasti Novli ,sapaan Akrab Kepala Imigrasi Wilayah III ini mengatakan fihaknya tidak punya data rinci,tetapi fihaknya terus melakukan pemutakhiran data dan memperketat pengawasan,khususnya diwilayah perusahaan bermodal investasi Asing atau biasa disebut Penanaman Modal Asing.

“Kita bekerja sama dengan Pemda terkait Dokumen kependudukan serta identitas WNA,kita juga melibatkan TNI /Polri dalam setiap kesempatan ,untuk Warga Negara Asing Yang diketahui melanggar Undang undang dinegara kita akan kita tindak tegas,mulai Peringatan,karantina,deportasi atau pemulangan secara Paksa juga sampai Black list terhadap WNA yang dianggap melanggar diwilayah kedaulatan kita  “ Tegasnya sebelum mengakhiri  percakapan dengan Media ini.

Reporter : Yudhi

Redaktur : HERU

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *