Sultra-Muna, portalsulawesi.id- Sejak ditanda tanganinya Surat Keputusan (SK) Bupati Muna LM. Rusman Emba tentang pembentukan tim Ad Hock penyelesaian masalah PT. Sele Raya Agri dengan delapan Kecamatan yang ada di Kabupaten Muna, terhitung sudah lima bulan sejak ditanda tangani, 14 Februari 2018 lalu hingga saat ini belum dapat Bekerja mencarikan Solusi terhadap Permasalahan Warga dan Perusahaan.
Walau sudah lima bulan, belum ada pertemuan Tim yang dibentuk untuk menyusun agenda tahapan penyelesaian, sehingga bisa mendapat titik terang atas masalah konflik lahan antara PT. Sele Raya Agri yang bergerak pada kegiatan Hutan Tanaman Industri (HTI) dengan masyarakat di Delapan Kecamatan yaitu Napabalano, Tongkuno, Watopute, Kabawo, Parigi, Wakorumba Selatan, Pasikolaga dan Pasir Putih.
Kabag Humas Pemda Muna Amirudin Ako mengatakan, sejak pertemuan di kantor Bupati Muna atas aksi masyarakat Kecamatan Napabalano lalu, kita sudah tidak pernah ketemu lagi dengan PT. Sele Raya Agri untuk koordinasi dan membicarakan masalah penyelesaian.
“Sampai sekarang PT. Sele Raya Agri tidak pernah melaporkan dan koordinasi dengan Pemda Muna terkait yang ingin dikerjakan, sehingga kita bingung, apakah wilayah muna masih menjadi wilayah kerjanya atau tidak? Pemda Muna hanya sebagai media dua kepentingan diantara mereka sehingga tidak ada yang dirugikan,” kata Amirudin kepada portalsulawesi.id di kantor Bupati Muna, selasa (24/7).

Dia menambahkan, SK tim sudah dibentuk untuk penyelesaian antara masyarakat dan PT. Sele Raya Agri sementara pemda hanya sebagai tim yang memediasi kepentingan kedua belah pihak.
Saat ini juga kita belum melihat ada aktifitas perusahan yang bekerja di lokasi yang termuat dalam izinnya, tuturnya.
“Tim itu dibentuk karena desakan masyarakat Napabalano, Setelah di bentuk PT. Sele Raya Agri tidak pernah koordinasi, masa kita mau pergi cari lagi, enak sekali dan hebat benar PT. Sele Raya Agri, Kantornya saja tidak jelas keberadaannya dimana, bagaimana kita mau cari,” ungkapnya.
PT. Sele Raya Agri sebagai pihak yang berkepentingan mari kita duduk bersama Pemda Muna menyelesaikan masalah ini, jangan sampai nanti mau aktifitas baru masalah lagi dan ribut lagi, kita tidak pingin yang seperti itu, jelasnya.
“PT. Sele Raya Agri silahkan masuk sebab punya izin dari kementrian, akan tetapi Pemda Muna tidak bisa mengabaikan masalah masyarakatnya, sebab dia masih berseteru dengan masyarkat sekitar dan saat ini kita akan memfasilitasi dua kepentingan,” kata Amirudin.
Kita akan memastikan kepentingan ekonomis buat masyarakat tidak di rugikan dan fungsi konservasi bisa terakomidir untuk lingkungan, tutupnya.***
Laporan : La Ode Alim








