Menyajikan Fakta Menyuarakan Nurani

Hak Jawab Panwaslih Kabupaten Donggala: Klarifikasi Terkait Berita “ Pilkada Donggala 2018 Berpotensi lakukan Pemilihan Ulang “

Ketua Panwaslih Donggala ,Mohammad Fikri (Dok:Portalsulawesi)

Palu,portalsulawesi.id– Sehubungan Pemberitaan yang Telah ditayangkan pada Laman portalsulawesi.id tertanggal 17 Juli 2018 yang memuat berita  berjudul “Pilkada Donggala 2019 Berpotensi lakukan Pemilihan Ulang “ ,maka Ketua Panitia Pengawas Pemilih (Panwaslih) Kabupaten Donggala melalui Surat Elektroniknya mengklarifikasi sekaligus mempergunakan Hak Jawabnya sesuai undang-undang nomor 40 tahun 1999 tentang pers, hak jawab juga merupakan bagian dari Kode etik jurnalistik.

Berikut Saduran Hak Jawab Yang diterima Redaksi portalsulawesi.id

Nomor           : 098/K.ST-05/PM.00.02/VII/2018

Sifat                : Segera

Lampiran       : –

Perihal           : Hak Jawab

 

Kepada Yth: Pimpinan Media Online Portal Sulawesi Di,-

Tempat

 Sehubungan dengan berita yang dimuat pada laman media online Portal Sulawesi yang terbit pada hari Selasa 17 Juli 2018 dengan judul “Pilkada Donggala 2018 Berpotensi Lakukan Pemilihan Ulang”, bersama ini kami menyampaikan tanggapan yang menjadi Hak Jawab atas isi pemberitaan tersebut, sebagai berikut:

  1. Berkaitan dengan isi berita pada alinea ke-4 penting kami luruskan adalah;

“Bahwa terhadap berbagai dugaan pelanggaran Terstruktur, Sistematis dan Massif yang di dalilkan pemohon Paslon No. Urut 03 dapat mempengaruhi pertimbangan hukum jika MK memaknai dengan melihat prosedur dan substansi permohonan sengketa, tetapi hal ini tidak berarti bahwa MK mengabaikan syarat ambang batas maksimal selisih perolehan suara”.

  1. Berkaitan dengan isi berita pada alinea ke-5, ke-6 dan ke-7 perlu kami tegaskan bahwa keterangan yang kami sampaikan pada diskusi dengan reporter Portal Sulawesi perihal tersebut adalah terkait verifikasi faktual perseorangan perbaikan bakal calon perseorangan An.Idham Pagaluma dan M. Yasin Lataka (Paslon No. Urut 4) bukan pada tahapan pemutakhiran data pemilih dan tidak bisa dimaknai sama pada tahapan pemutakhiran data pemilih. Olehnya kami keberatan atas pemberitaan pada alinea ke-5, ke-6 dan ke-7 karena data hasil pengawasan pada tahapan pemutakhiran data pemilih berbeda.

  1. Berkaitan dengan isi berita pada alinea ke-12 penting kami luruskan adalah:

“Atas semua dalil gugatan oleh pemohon perlu bukti yang kuat agar dapat meyakinkan MK pada pemeriksaan awal persidangan untuk mempertimbangkan substansi atas permohonan dugaan pelanggaran TSM”.

Demikian kami sampaikan dengan harapan agar Hak Jawab ini dapat diterbitkan segera pada kesempatan pertama, atas perhatian dan kerjasama Bapak Pimpinan Media Online Portal Sulawesi diucapkan terimakasih.

Ketua Panitia Pengawas Pemilu Kabupaten Donggala

TTD

MOHAMMAD FIKRI

Sumber : Surat elektronik dari panwaskabdonggala@gmail.com Pukul 22.54 Wita

Tentang Hak Jawab Hak jawab atas pemberitaan media Online Portal Sulawesi yang terbit pada hari Selasa 17 Juli 2018  dengan judul “Pilkada Donggala 2018 Berpotensi Lakukan Pemilihan Ulang”,

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *