Menyajikan Fakta Menyuarakan Nurani

Pilkada Donggala 2018 Berpotensi lakukan “Pemilihan Suara Ulang”

Pencabutan Nomor Urut Paslon pada Pilkada Donggala 2018 (Ist)

Donggala,portalsulawesi.id– Langkah Paslon Petahana Kasman Lassa-Mohammad Yasin (SAKAYA) dilantik Jadi Bupati dan Wakil Bupati Periode 2019-2023 diKabupaten Donggala Bakal tertunda,KPU Kabupaten Donggala Belum melakukan Pleno Penetapan Pemenang Pilkada Donggal Tahun 2018 dikarenakan Hasil Pleno Rekapilulasi dan pelaksanaan Pilkada Donggala tahun 2018 di Gugat Salah satu paslon.

Ketua Panitia pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Donggala Mohammad Fikri mengatakan Bahwa Gugatan Salah satu Paslon terhadap Hasil Pelaksanaan Pilkada di Donggala tahun 2018 berpotensi pada dilaksanakannya Pemilihan Suara Ulang (PSU),hal ini berdasarkan Bukti Bukti yang terlampir dalam berkas yang diajukan oleh Kuasa hukum Tim VEGATA.

“Jika Melihat materi Gugatan,Tim Kuasa Hukum VEGATA bukan mempermasalahkan Jumlah Selisih suara dalam Pleno hasil rekapitulasi Suara,tetapi lebih ke persoalan Dugaan Pelanggaran Jelang dan saat Pilkada berlangsung “ Ujarnya saat ditemui portalsulawesi di Kantor Panwaslu Kabupaten Donggala di Donggala,Senin ( 16/7/2018).

Menurutnya,Berbagai Dugaan Kecurangan yang di lakukan Tim Petahana dan kekeliruan yang dilakukan Pihak KPU Donggala dapat mempengaruhi Pertimbangan Hukum  dari Mahkamah Konstitusi dengan “Mengesampingkan” Ambang batas sengketa suara pada Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada dan peraturan MK Nomor 1 tahun 2017 tentang pedoman beracara dalam pengajuan permohonan sengketa hasil pemilihan umum (PHPUD) Serta Berdasarkan pasal 158 UU Pemilu.

“Dugaan Pelanggaran Yang terstruktur dan Masif dalam Pelaksanaan Pilkada Donggala sangat Kuat, bahkan persoalan Verifikasi Faktual data pemilih yang dilakukan PPS tidak maksimal sehingga berpotensi merugikan paslon Lain, Tehnis Verifikasinya kemaren yang Agak sedikit terkendala dan bermasalah “ Ungkapnya.

Sempitnya Waktu dalam melaksanakan Bintek,Rakor dan pembinaan yang dilakukan Oleh KPU Donggala kepada KPPS dan Anggota PPS adalah salah satu Faktor yang menyebabkan Dugaan Amboradulnya Verifikasi data Pemilih .

“Saya lihat waktu pelaksanaan verifikasinya terlalu sempit,KPU Donggala tidak punya banyak  waktu dalam melaksanakan Bintek,Rakor dan lain kepada PPS sehingga terjadi beberapa masalah dalam Tahapan pelaksanaan Pilkada “ Katanya.

Dalam wawancara tersebut,Ketua Panwaslu Donggala juga mengatakan Kesiapan Panwaslu Kabupaten Donggala Untuk menghadiri Sidang Gugatan Pilkada Donggala 2018 yang direncanakan akan Sidang Perdana Tanggal 26 Juli 2018 pada Mahkamah Konstitusi diJakarta.

“Saya Sudah di Konfirmasi  Bawaslu RI kalau Pemohon sudah menyerahkan Dokumen Perbaikan Gugatannya ke MK,yang Jelasnya akan di Register tanggal 23 Juli ,dua hari setelah di Register itu akan dilakukan Sidang Pemeriksaan , disitulah Pihak KPU Sebagai Termohon,pihak Paslon Yang dinyatakan Menang adalah yang terkait dan Paswas sebagai Fihak Yang memberi Keterangan menyerahkan Keterangan tertulisnya ke Mk serta Dalil Permohonan Pemohon “ Ungkap M.Fikri Selaku ketua Panwaslu Donggala.

Gugatan Hasil Pilkada Donggala Tahun 2018 di layangkan Ke Mahkamah Konstitusi Pada tanggal 10 Juli 2018 Pukul 23.04 WIB,Gugatan tersebut terdaftar dengan Nomor APPP :41/I/ PAN-MK/2018 Dengan nama pemohon Vera Elena Laruni SE dengan Taufik M.Burhan S.Pd,M.Si

Jika Gugatan Paslon VEGATA diterima Mahkamah Konstitusi,Maka Pelaksanaan Pilkada Donggala 2018  berpotensi Akan di Ulang,Hal ini Berdasarkan Sejumlah Bukti yang dilaporkan Oleh fihak Paslon VEGATA diantaranya Dugaan Keberatan Lolosnya Salah Satu Paslon yang maju lewat Independen yakni Pasangan Idham Palaguma –Mohammad Yasin (IYAMO)yang sebelumnya di anggap tidak memenuhi syarat,Dugaan pemanfaatan Program Pemerintah Untuk Kampanye,Intimidasi serta Tidak netralnya ASN di Lingkup Pemda Donggala dalam Pilkada hingga ASN dan Kepala desa yang Menjadi Tim Sukses.

“Jika Semua Dugaan Pelanggaran tersebut Terbukti,Pilkada Donggala bisa jadi akan di Ulang “ Kata Ketua Panwaslu Donggala kepada Portalsulawesi.

Ketua KPU Donggala belum dapat dikonfirmasi,melalui Sambungan Telepon Mohammad Saleh hanya mengatakan Dirinya masih Sibuk menerima Pendaftaran Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) di KPU Donggala.

“Maaf le,Saya masih ada Kegiatan Penerimaan Pendaftaran Bacaleg di KPU Donggala,Masih Sibuk “ Ujarnya Singkat  ***

Reporter : Heru

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *