Menyajikan Fakta Menyuarakan Nurani

Gugatan Hasil Pilkada Donggala 2018 Terancam di Tolak MK

ketua KPU Propinsi Sulawesi tengah,Tanwir Lamaming (foto:Heru)

Palu,portalsulawesi.id– Sengketa perselisihan Hasil Pemilu (PHP) di Pilkada Donggala Tahun 2018 Yang Diajukan Pasangan Vera Elena Laruni SE dan Taufik M.Burhan S.Pd,M.Si ke Mahkamah Konstitusi Terancam Ditolak dan Tidak Dapat diproses, Hal ini dikatakan Tanwir Lamaming, Ketua Komisi Pemilihan Umum Propinsi Sulawesi Tengah kepada Portalsulawesi.

Menurutnya,Sejak Rekapitulasi Hasil Perolehan  Suara di Tiga Kabupaten Yang melaksanakan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2018 hanya Kabupaten Donggala Yang mengajukan Sengketa Pilkada Ke Mahkamah Konstitusi.

Bahkan,Tanwir lamaming menyarankan KPU Donggala Mempersiapkan Diri menghadapi Gugatan Hasil Pilkada 2018,Penetapan Pemenang Pilkada Donggala 2018 harus menunggu Selesainya Perkara Gugatan tersebut di Proses Oleh Mahkamah Konstitusi.

“Saya Berharap Rekan rekan di KPU Donggala Mempersiapkan diri Menghadapi Persoalan Perselisihan Hasil pemilu di Pilkada Tahun ini,Penetapannya Harus menunggu Selesainya masalah Sengketanya di MK “ Himbau Mantan ketua KPU Morowali Utara saat Wawancara dengan  media ini.

Menariknya,Ketua KPU Propinsi Sulteng Yang Baru beberapa lama dilantik ini  memprediksikan Gugatan Pilkada yang di ajukan Paslon  “ Vegata “ ke Mahkamah Konstitusi Kemungkinan Besar  di Tolak karena Tidak memenuhi Unsur Formil, Kemungkinan Tidak diprosesnya Gugatan Paslon Vegata dan bermuara di putusan Dismisal.

“ Jika Kita belajar dengan kasus Sengketa Pilkada Tahun 2015 maupun 2017,Rata rata Gugatan Yang selisih Perolehan Suaranya  di Atas 2 persen tidak Dapat diproses lanjut,kemungkinan akan diselesaikan pada Keputusan Dismisal “ Ujarnya.

Putusan Dismissal  adalah proses dimana pekerjaan hakim untuk meneliti, memilah gugatan yang masuk ke pengadilan. Proses ini penting karena pengadilan atau hakim tidak boleh menolak perkara, meskipun dari awal sesungguhnya perkara tersebut tidak layak untuk diperkarakan, karena tidak memenuhi syarat formal maupun syarat materil.

Putusan dismissal akan menentukan sebuah perkara dilanjutkan atau sebaliknya gugatannya tidak dapat diterima dan oleh karenanya kandas di tengah jalan. Syarat-syarat tersebut terutama terkait hal-hal formil seperti hak hukum para pihak (legal standing), tenggang waktu pengajuan gugatan, syarat persentase selisih perolehan suara berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Hasil dari dismissal proses adalah keputusan dalam bentuk penetapan hakim yang diputuskan dalam suatu rapat musyawarah yang secara khusus dilakukan untuk itu, yang dilengkapi pertimbangan hukum bahwa gugatan yang diajukan ke pengadilan dinyatakan tidak dapat diterima atau tidak berdasar.

Dasar ditetapkannya putusan dismissal, antara lain, pertama, pokok gugatan tidak termasuk dalam wewenang pengadilan. Hal ini terkait dengan kompetensi absolut dan kompetensi relatif. Kompetensi absolut terkait kewenangan masing-masing lembaga peradilan seperti peradilan tata usaha negara, peradilan umum, peradilan militer, peradilan agama dan peradilan khusus lainnya seperti MK.

Jika Merujuk Kepada Ambang batas sengketa suara pada Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada dan peraturan MK Nomor 1 tahun 2017 tentang pedoman beracara dalam pengajuan permohonan sengketa hasil pemilihan umum (PHPUD) Serta Berdasarkan pasal 158 UU Pemilu, yang berhak diajukan ke MK yaitu apabila memenuhi syarat Jika ;

1.Pada Pilkada Kabupaten Atau Kota dengan jumlah penduduk kurang dari 250 ribu maka maksimal selisih suara 2 persen

2, Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk 250 ribu-500 ribu maka maksimal selisih suara 1,5 persen.

3.Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk 500 ribu-1 juta maka maksimal selisih suara 1 persen.

4.Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk lebih dari 1 juta maka maksimal selisih suara 0,5 persen.

Untuk Pilkada Donggala, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Donggala telah merampungkan pleno rekapitulasi suara Pilkada Donggala. Pleno terbuka dipimpin Ketua KPU Donggala Muhamad Saleh didampingi semua komisioner. Rabu ( 4 /7/ 2018)silam.

Pleno yang dimulai pukul 10.00 wita, menghadirkan 16 PPK yang sebelumnya telah merampungkan plenonya di wilayah masing-masing. Hasilnya, pasangan nomor urut 2, Kasman Lassa – Mohamad Yasin memperoleh 53.042 suara atau 34,65 persen disusul pasangan nomor urut 3, Vera Laruni – Taufik Burhan 41.845 atau 27,33 persen dan nomor urut 1, Anita Noerdin-Abdul Rahman dengan perolehan 39.736 suara atau 25, 96 persen.

Diposisi Akhir ditempati pasangan nomor urut 4, Idham Pagaluma-Mohamad Yasin dengan torehan 18.471 suara atau 12,07 persen. Pleno juga merinci, jumlah suara sah sebesar 153.094 dan tidak sah sebesar 1.554. Total suara sah dan tidak sah sebesar 154.648 suara.

Selisih Perolehan suara Antara Paslon SAKAYA dengan VEGATA bertaut sekitar 7,32 persen atau tertaut 11.197 Suara dari Total 153.094 Suara sah.

Gugatan Hasil Pilkada Donggala Tahun 2018 di layangkan Ke Mahkamah Konstitusi Pada tanggal 10 Juli 2018 Pukul 23.04 WIB,Gugatan tersebut terdaftar dengan Nomor APPP :41/I/ PAN-MK/2018 Dengan nama pemohon Vera Elena Laruni SE dengan Taufik M.Burhan S.Pd,M.Si.***

Laporan : Tim Portalsulawesi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *