Tolitoli,portalsulawesi.id- Penipuan dengan Modus Menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kembali Terjadi di Tolitoli, Kali ini Korbannya berjumlah Puluhan Orang.
Adalah Suharmin alias Alan,Lelaki kelahiran Tolitoli Yang Berdinas di Kantor BKKBN Pemkab Tolitoli dilaporkan Salah seorang Korbannya, Pelaku diamankan Polisi Berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/181/VII/2018/Sulteng /Res Tolitoli tertanggal 03 Juni 2018.
Laporan Polisi yang dibuat Oleh Mohammad Yunus terhadap Pelaku dikarenakan Korban dirugikan materi berupa Uang sejumlah Rp.21.000.000,- Uang tersebut disampaikan Pelaku sebagai ” Uang setoran Wajib” Untuk Melicinkan Lolos Masuk sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil Periode Pengangkatan Tahun 2018.
Selain M.Yunus,ada Juga sejumlah Korban yang Menderita Kerugian Sejumlah Uang yang Capaiannya menembus Angka Rp.500 Juta Rupiah,Kebanyakan Korban Merupakan Pegawai Honorer dan Masyarakat Yang mencoba menjadi Pegawai Negeri Sipil .
Tidak Tanggung Tanggung,Nama Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo di Catut untuk Meyakinkan Para Korban,Bahkan sejumlah Petinggi di Badan Kepegawaian Nasional serta Kementrian Dalam Negeri turut masuk Daftar ” Tipu Tipunya”.
Bahkan,Para Korban Yang telah di Tipu oleh Lelaki SH alias AL di iming imingi dengan Pemberian SK 80 Persen Pertanggal 22 Juni 2018 ,Contoh SK CPNS Pun sudah beredar di Group WA yang dibuat Tersangka,Bahkan Para Korban dijanjikan Akan Mengikuti Prajabatan pada Tanggal 29 Juni 2018.
Kapolres Tolitoli,AKBP Ikbal Alquddushy.SH S.I.K didampingi Wakapolres Kompol Asjik SH sertaKasat Reskrimnya AKP Esti Prasetyo Hadi SH.SIK Saat Menggelar Konfrensi Pers terkait Kasus Penipuan CPNS Yang dilakukan Tersangka SH alias AL dihalaman Mapolres Tolitoli,Kamis(5/7) menghimbau Kepada Masyarakat diwilayah Hukum Polres Tolitoli agar Melapor ke Pihaknya jika Turut menjadi Korban.
” Masyarakat diminta Melapor Jika Turut menjadi Korban Penipuan yang dilakukan oleh pelaku SH alian AL,Polres Tolitoli membuka Posko Aduan Untuk Kasus Ini” Himbau Kapolres Tolitoli dihadapan sejumlah Pewarta.
Sejumlah Barang Bukti diamankan Pihak Kepolisian Terkait Kasus Penipuan ini diantaranya Handphone Tersangka,Notebook ,Satu Unit UFI Box dan Sejumlah Perangkat Pendukung yang dipergunakan Tersangka dalam Menjalankan Aksinya,Polisi Juga Tengah Menelusuri MR.X yang bernama Rudi yang konon sebagai Aktor Intelektualnya.
Pelaku Penipuan CPNS tersebut dibidik dengan Pasal 378 KUHP dengan Ancaman 4 Tahun Penjara,Polisi Akan Mengembangkan Kasus ini karena diduga Merupakan Kejahatan Berjaringan yang dilakukan secara terorganisir.***
Penulis : TIM Portalsulawesi.








