Sultra-Muna, portalsulawesi.id- Dari data Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Muna, Peraturan Bupati nomor 03 tahun 2017 tentang penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tahun 2017 yang melekat pada Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PURT) Muna dengan nama kegiatan ‘Pelebaran Badan Jalan Poros Mutewe-Watupute (Warangga) senilai Rp. 4 miliar’ dalam kenyataannya terjadi pembuatan jalan baru.
Atas persoalan itu, Wakil Ketua DPRD Muna La Ode Diyrun angkat bicara, dia mengatakan kita masih berpegang pada penjabaran APBD Muna tahun 2017 tentang pelebaran badan jalan poros mutewe-watupute.
“Bila ada pembukaan jalan baru yang berada di poros mutewe-watupute yang berlokasi di kawasan warangga sebagai jalur dua, mungkin itu versi dari pemerintah daerah Muna dalam menjalankan pengerjaan,” kata Diyrun kepada portalsulawesi.id, (28/6) lalu dikantornya.
Jika pengerjaan sudah selesai dilakukan, tinggal kita tunggu hasil dari pemeriksaan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), apakah ada kesalahan yang dilakukan atau tidak, jelasnya
Sebab DPRD bukan lembaga yang bisa menentukan benar salahnya kinerga Pemerintah Daerah, ada lembaga lain untuk itu, tuturnya.
“Laporan Pertanggung Jawaban Pemda Muna untuk APBD 2017, sudah masuk tapi belum dilakukan pembahasan sebab masih libur nasional dan melaksanakan reses ,” ungkap politisi Golkar Diyrun.
Sampai saat ini belum ada perubahan nomenklatur terkait penganggaran pelebaran badan jalan poros mutewe-watupute, kita akan lihat dalam waktu dekat ini hasil dari pemeriksaan BPKP, tutupnya. ***
Laporan : La Ode Alim








