Menyajikan Fakta Menyuarakan Nurani

Viral : 34 Kotak Suara di Temukan di Kantor Sekretariat PPK, Begini Penjelasan Panwaslu Parimo

Parimo – portalsulawesi.id Media Sosial kembali di hebohkan dengan beredarnya foto dan video yang di unggah oleh akun Facebook Caesar Ryo, pada Senin 2 Juli 2018 Pukul 19.33, di dalam postingan status facebook tersebut menyebutkan bahwa ada 34 Kotak Suara yang dari Kecamatan Toribulu dan Sidoan ditemukan di Rumah Sekretariat PPK Kec. Toribulu

PARIGI MOUTONG BERSEDIH
Kejadian ke 2 setelah tinombo
Ditemukan 34 kotak suara di rumah sekertaris ppk kec. Toribulu, menurut info 34 kotak tersebut akumulasi dari 2 kecamatan (toribulu dan sidoan) yang jadi pertanyaan besar, “kok bisa yah dokumen negara di simpan di rumah pribadi” , dan lebih miris nya lagi setelah di sergap, di temukan ada 4 kotak yg tak terkunci/tergembok
Sandiwara apa yang sedang terjadi di daerah ini?
Lagi lagi dan lagi demokrasi di cederai
Diam bukan solusi, hanya ada 1 kata “LAWAN”

Capture status Facebook oleh Caesar Ryo terkait di temukannya 34 Kotak Suara di Rumah Sekretaris PPK (sumber : facebook)

Demikian isi dari Status Media Sosial Facebook tersebut, sampai dengan berita ini di turunkan, Selasa (03/07/2018) postingan status Facebook tersebut sudah memperoleh 82 Komentar dan telah 2 kali di bagikan.

Sementara itu, Ketua Panwaslu Parimo, Muchlis Arsad saat di konfirmasi oleh Media portalsulawesi.id via telvon gengamnya, Selasa (03/07/2018), dirinya membenarkan soal kejadian tersebut dan menjelaskan bahwa Kotak Suara yang di temukan itu adalah merupakan kotak suara yang tidak dibutuhkan, Kotak suara yg di temukan di Kantor Sekretariat PPK adalah Kotak Suara, dari KPPS, sedangkan 3 kotak suara lain, hasil Pleno rekapitulasi PPK, sudah di antar ke Kabupaten Tepat setelah Pleno Rekapitulasi tingkat Kecamatan oleh PPK Kec. Toribulu.

“Ada 3 Kotak suara yang telah di kirimkan lebih dahulu oleh Pihak PPK Toribulu ke KPU pasca selesainya perhitungan suara di tingkat Kecamatan, dan kotak Surat Suara yang ditemukan Warga tersebut adalah kotak suara sisa dan dititipkan di kantor Sekretariat PPK dengan pengawasan oleh pihak Kepolisian dan Panwaslu sambil  menunggu di jemput oleh mobil untuk di bawa ke KPU Parimo” Tutur Ketua Panwaslu Parimo, Muchlis Arsad.

Dirinya pun menambahkan bahwa apa yang dilakukan oleh pihak KPU ditingkat kecamatan adalah Wajar,

“Tempat Penitipan Kotak Suara yang sudah tidak terpakai itu sudah sesuai prosedur hukum yang ada, karena tempat penitipan adalah kantor sekretariat PPK selain tempat penitipan lainnya di kantor Camat, yang jadi persoalannya adalah jika tempat penitipan kotak suara itu ada dirumah Warga, itu baru salah” ungkapnya.

Masyarakat diminta untuk jangan langsung mempercayai informasi-informasi yang beredar di media sosial,  cari sumber informasi yang lebih kredible dan jelas serta tidak menjadikan informasi tersebut memicu perpecahan ditengah-tengah masyarakat.

Reporter : Yunus

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *