Menyajikan Fakta Menyuarakan Nurani

Belasan Sepeda Motor & Beragam Babuk Hasil Curas Sudah Diamankan di Polres Palu

Inilah beragam barang bukti hasil pencurian dan pemerasan oleh para pelaku curas yang melakukan aksinya di siang hari. Tampak Kasat Reskrim Polres Palu, AKP.K.S Holmes Saragi,S.I.K tengah menunjukkan barang bukti hasil curas.(F-nila)

PALU, portalsulawesi.id – Kepolisian Resor Palu berhasil mengungkap kasus Curas yang terjadi di wilayah kerja Polres Palu. Diantaranya pada kejadian Jumat 22 Juni 2018 sekitar pukul 21.35 wita di Jalan Moh. Hatta Kecamatan Palu Timur, Kota Palu.
Dari keterangan Kepala Kepolisian Resor Palu AKBP Mujianto, S.I.K yang disampaikan melalui Kasat Reskrim Polres Palu, AKP.K.S Holmes Saragi,S.I.K pada saat merilis berbagai kasus curas yang disertai dengan barang bukti, para pelaku curas semuanya kini sudah diamankan di POlres Palu beserta sejumlah barang bukti.
Pelaku Curas diamankan berdasarkan laporan Polisi Nomor : LP-B/1098/VI/2018/Sulteng/Resor Palu tanggal 23 Juni 2018. Menurut AKP Holmes Saragi, Anggota Buser Sat Reskrim Polres Palu berhasil mengamankan pelaku Curas pada Sabtu 23 Juni 2018 sekitar pukul 23.00 wita di Jl. Tombolotutu, Kecamatan Mantikulore Kota Palu.
Diapun menyebutkan terkait identitas pelaku Curas yang berhasil diamankan oleh pihak Polres Palu diantaranya Lk. AA, umur 38 tahun, pekerjaan wiraswasta, dengan barang bukti yang berhasil diamankan berupa 1 ( satu ) Unit HP Merk Oppo F7, 1 ( satu ) Unit Sepeda Motor Merk Honda Scoopy warna merah hitam yang digunakan pelaku, 1 (satu) unit TV merek Panasonik, 1 ( satu ) unit sound system merek Polytron, 1 ( satu ) unit DVD merek Polytron, 4 ( empat ) buah tas wanita, 2 ( dua ) pasang sepatu wanita dan 3 ( tiga ) pasang sandal wanita.
Dan atas perbuatannya, maka si pelaku curas ini dikenakan Pasal 365 ayat (2) ke 2e KUHP tindak pidana pencurian dengan kekerasan ( CURAS ), dengan ancaman pidana penjara 7 tahun.
Sementara itu, dijelaskan bahwa alas an atau motif pelaku melakukan aksinya karena faktor ekonomi dan adanya kesempatan. Kata AKP Holmes Saragi.
Adapun kronologis kejadiannya, diterangkan pelaku mengambil barang milik korban dengan cara menjambak rambut korban lalu menyeret korban. “pelaku melakukan pencurian dengan kekerasan terhadap korban, kemudian pelaku kabur membawa barang milik korban”, kata Holmes.
Beruntung pada saat kejadian, korban sempat melihat dengan jelas ciri-ciri pelaku curas sehingga hal itu memudahkan bagi anggota Sat Reskrim Polres Palu yang dengan sigap langsung menindak lanjuti kasus yang dilaporkan oleh korban, sehingga pelaku Curas tersebut berhasil diamankan ke Mako Polres Palu.
Atas kejadian ini, pihak Polres Palu menghimbau kepada seluruh masyarakat Kota Palu untuk selalu waspada dan berhati-hati terhadap pelaku tindak pidana kejahatan terutama pada saat berkendara, jangan sampai memberikan peluang bagi para pelaku tindak kejahatan. Dan selalu diperingatkan bagi para pengendara untuk menyimpan barang berharga dengan aman dan memarkir kendaraannya di tempat yang mudah dipantau dan diawasi.

REDAKTUR : NILA

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *