Menyajikan Fakta Menyuarakan Nurani

Rampas Mobil Kreditur ,Debt Collector Adira Finance di Pidanakan

Sultra-Mubar, portalsulawesi.id- Diduga melakukan perampasan dan atau pencurian Mobil Suzuki Jenis Pick Up, Wa Ani (29) warga Desa Bonea Kecamatan Lasalepa yang bekerja sebagai Debt Collector Adira Cabang Muna di lapor ke Kepolisian Resort (Polres) Muna, minggu 4 Maret 2018 lalu.

Kasat Reskrim Polres Muna IPTU Fitriyadi, S.Sos, S.H mengatakan, atas kejadian perampasan yang dilakukan Wa Ani terhadap satu unit mobil, sang sopir Baharudin warga Desa tangkumaho kecamatan napano kusamabi melapor ke Polres Muna.

“Hari ini kasus tersebut sudah dinyatakan berkas lengkap atau P.21 dari Kejaksaan Muna sehingga Tersangka dan barang bukti diserahkan untuk dilakukan proses penuntutan di Persidangan,” kata Fitriyadi kepada Portalsulawesi , kamis (28/6) diruang kerjanya.

Peristiwa tersebut terjadi ditanggal 3 Maret 2018 sekitar pukul 10.00 wita terjadi perampasan 1 unit mobil Zusuki Pick Up di Jalan Sukowati Raha milik Halim Salman (59) warga Laino Kecamatan Batalaiworu yang dilakukan oleh tersangka yang mengaku sebagai Kuasa dari PT. Adira Finance. Tersangka ditugaskan untuk menarik mobil tersebut dengan alasan mobil tersebut sudah menunggak pembayarannya sehingga harus ditarik, jelas Fitriyadi.

Mobil berhasil di ambil oleh Tersangka dan keesokan harinya, Korban ke Polres Muna melaporkan peristiwa tersebut sehingga Kasat Reskrim Polres Muna memerintahkan Timsus Jatanras Polres Muna untuk melakukan pencarian dan penangkapan terhadap Tersangka setelah sebelumnya dipenuhi syarat penangkapan, tambahnya.

Sekitar pukul 02.00 wita (dinihari) tanggal 5 Maret 2018, Usaha penangkapan Tersangka dan Penyitaan Mobil berhasil di daerah Wamengkoli Kabupaten Buton Tengah yang rencananya akan di seberangkan ke Bau-Bau. Setelah itu Tersangka dilakukan penahanan di Rutan Polres Muna dan barang bukti disita lalu disimpan di halaman Satreskrim Polres Muna, tuturnya

“Akibat perbuatannya Tersangka dikenai Tindak Pidana Perampasan dan atau Pencurian yang dijerat dengan pasal 365 Ayat (1) dengan acaman 9 tahun penjara subsider pasal 362 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara,” ungkapnya.

Saya menghimbau kepada masyarakat khususnya masyarakat di wilayah hukum Polres Muna (Muna, Buton Utara dan Muna Barat), bila mengalami kejadian serupa agar segera melaporkan kepada Kepolisian terdekat dan bila menemui yang akan menarik kendaraan (yang terikat perjanjian Pidusia) agar jangan langsung memberikan sebelum adanya putusan Pengadilan.

Begitu juga kami himbau kepada pihak-pihak yang memberikan pinjaman/cicilan Kendaraan, tempuhlah jalur hukum sesuai peraturan yang berlaku, tutupnya. ***

Reporter : La Ode Alim 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *