Sultra-Muna, portalsulawesi.id- Seorang Ayah berinisial LOD (58) di Kecamatan Lasalepa Kabupaten Muna Sulawesi Tenggara, tega mencabuli anak kandungnya sendiri WOS (17) yang masih berstatus pelajar kelas dua Sekolah Menengah Pertama.
Kasat Reskrim Polres Muna IPTU Fitriyadi, S.Sos, S.H mengatakan pelaku yang tak lain adalah ayahnya melakukan perbuatan haram ini, sejak tahun 2011 saat Korban masih berumur 10 tahun, Pelaku sudah melakukan pencabulan terhadap anak kandungnya sendiri (Korban) bila Istrinyanya (Ibu Korban) tidak berada dirumah.
“Cabul dilakukan tersangka dengan cara memperlakukan anaknya seperti istrinya sendiri, terakhir tersangka melakukan di rumahnya sendiri saat istrinya (ibu Korban) tidak ada di rumah,” kata Fitriyadi kepada portalsulawesi.id, minggu (24/6).
Saat ini korban sering meninggalkan rumah dengan alasan tidak jelas dan sudah beberapa hari tidak berada dirumah, seakan sang ayah tak mengetahui masalah anaknya. Sehingga 15 Juni 2018 untuk menutupi perbuatannya, tersangka mengajak Istrinya untuk datang di Polres Muna guna melaporkan anaknya (Korban) hilang, namun saat tiba di Polres Muna tersangka mengurungkan niatnya, jelasnya.
Setelah mengetahui alasan korban meninggalkan rumah, bahwa telah dicabuli tersangka (ayah korban), pihak keluarga melaporkan tersangka ke Polres Muna, tambahnya.
“Sekitar pukul 07.00 wita (24/6) tersangka sudah kita amankan dan akan diproses lebih lanjut,” ungkapnya.
Atas perbuatannya pelaku akan dikenakan Pasal 81 Ayat (3) dan ayat (1) undang undang nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Perpu Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan ke-2 atas Undang undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi undang undang dengan ancaman penjara selama 15 tahun, tutupnya. ***
Laporan : La Ode Alim








