Menyajikan Fakta Menyuarakan Nurani

Panwaslu Dongggala Rilis Potensi Rawan Pelanggaran Jelang Voting Day

Ilustrasi Pilkada damai (Ist)

Donggala,portalsulawesi.id– Jelang Hari Pemilihan (Voting Day) tanggal 29 Juni 2018 ,Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu)  Kabupaten Donggala merilis berbagai Potensi Pelanggaran Yang Umumnya Terjadi di Masa Tenang, Potensi pelanggaran tersebut Berpotensi Melanggar Rambu rambu Pelaksanaan Penyelenggaraan Pilkada.

Tahapan Kontestasi Pemilihan Kepala Daerah Kab. Donggala akan memasuki masa tenang pada 24 s/d 26 juni mendatang dan tersisa 6 (enam) Hari lagi, tepatnya pada Rabu tanggal 27 Juni 2018 puncak dari pesta demokrasi masyarakat Donggala akan di gelar yakni tahapan Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Donggala periode 2018-2023.

Dalam Rilisnya Lewat surat Elektroniknya Yang diterima Redaksi Portalsulawesi, Panwaslu Kabupaten Donggala menyebutkan Di sisa Waktu Tersebut, Panwaslu Kabupaten Donggala mengidentifikasi pelanggaran yang berpotensi dapat terjadi, dari hasil identifikasi tersebut Ketua Panwaslu Kabupaten Donggala Mohammad Fikri memaparkan potensi Pelanggaran dari masa tenang hingga pemungutan dan perhitungan Suara.

Panwaslu Kabupaten Donggala telah Mendeteksi beberapa Potensi Pelanggarannya seperti Formulir C6 Tidak terdistribusi kepada semua pemilih yang terdaftar dalam DPT, Politik Uang di masa tenang, Kampanye terselubung di masa Tenang serta Intimidasi terhadap pemilih.

Potensi Lain yang Sering terjadi adalah Kurang tepatnya jumlah dan jenis logistik Pilkada yang terdistribusi ke TPS yang akan berdampak pada sejumlah pemilih tidak bisa menyalurkan hak pilihnya, Potensi adanya orang yang tidak memiliki hak pilih namun ikut memilih bahkan  Potensi pemilih yang memilih lebih dari sekali.

Panwaslu Donggala Juga Mendeteksi Potensi keberpihakkan Penyelenggara Pemilihan di tingkat Desa/Kelurahan, Potensi Surat suara rusak pada saat penghitungan suara serta Potensi pemanfaatan porgram pemerintah untuk kepentingan Paslon Tertentu.

Untuk mengantisipasi dan mencegah terjadinya potensi pelanggaran tersebut, Panwaslu Donggala mengajak seluruh komponen masyarakat Donggala dan tim sukses untuk berpartisipasi mengawasi dan mencegahnya, serta dapat segera melaporkan dugaan pelanggaran Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati kepada Panwas terdekat.

“ Masyarakat berhak untuk turut aktif melakukan pengawasan secara partisipatif dalam proses tersebut sebagai pemilik kedaulatan dan subjek dari pelaksanaan pemilihan kepala daerah” . cetus Mohammad Fikri.***

Sumber : Siaran Pers Panwaslu Kabupaten Donggala

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *