Sigi,portalsulawesi.id- Keunikan dan Kearifan Lokal Masyarakat Adat di Desa Toro,Kecamatan Kulawi Kabupaten Sigi menarik Perhatian pemerintah Pusat,kehadiran Direktur Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia di Toro,Rabu (30/5/2018 ).
Dalam kunjungan ini ,Pemerintah Kabupaten Sigi diwakili Sekretaris Daerah Kab. Sigi didampingi Muh. Basir, SE, MP oleh Kadis Pariwisata Kab.Sigi dan Camat Kulawi, sedangkan Dirjen KSDAE didampingi Kepala BTNLL, Kepala BPKH dan Gugus Tugas Reforma Agraria Kab. Sigi.
Kunjungan ini pada dasarnya merupakan silaturrahmi dan dialog antara Dirjen KSDAE dengan masyarakat Toro yang mana lebih mengedepankan pemanfaatan hutan dalam kesehariannya, Selain itu dalam kegiatan ini pula terdapat penandatanganan MoU kerja sama rencana pengembangan pariwisata alam di wilayah Taman Nasional Lore Lindu antara Dirjen KSDAE dengan Dinas Pariwisata Kab. Sigi.
Pada dasarnya Wilayah Desa Toro merupakan wilayah desa yang dikelilingi oleh wilayah Taman Nasional Lore Lindu. Dirjen KSDAE dalam sambutannya merasa takjub dengan adat yang diterapkan di Desa Toro, selain itu Desa Toro memiliki wilayah yang masih asri, alami dan hijau.
Dirjen KSDAE merasa banyak potensi alam yang bisa dimanfaatkan untuk dikembangkan menjadi destinasi wisata. Hal ini didukung dengan kearifan lokal yang dimiliki Desa Toro itu sendiri.
Sejalan dengan sambutan Dirjen KSDAE, Sekretaris Daerah Kab. Sigi merasa perlu pengembangan yang lebih serius terhadap rencana pengembangan pariwisata alam di Desa Toro.
Hal ini sesuai dengan program dari Kab. Sigi itu sendiri yaitu Sigi Hijau yang merupakan pelestarian alam dan hutan dan program Sigi Masagena yang mana dengan adanya wisata alam di Desa Toro diharapkan akan membuka ruang ekonomi baru bagi masyarakat di Desa Toro demi kesejahteraan masyarakat Desa Toro.
Mengakhiri sambutannya, Sekretaris Daerah Kab. Sigi berharap ini bukanlah kunjungan terakhir Dirjen KSDAE ke Kabupaten Sigi, hal ini dikarenakan masih banyak wilayah-wilayah di Kabupaten Sigi yang masih asli hutannya dan asli kearifan lokalnya.

Desa Toro atau sering disebut Ngata Toro, sebuah perkampungan yang bersinggungan langsung dengan kawasan Taman Nasional Lore Lindu di Sulawesi Tengah. Ngata artinya desa, sedang Toro adalah nama desanya. Masyarakat Toro lebih senang memakai istilah Ngata ketimbang desa. Serupa dengan Nagari bagi masyarakat Minangkabau, di Sumatera Barat.
Ngata Toro, masuk dalam administrasi Kecamatan Kulawi di Kabupaten Sigi. Berjarak sekitar 3 jam dari Palu, ibu kota provinsi Sulawesi Tengah. Topografi Ngata Toro berbentuk lembah dan dikelilingi hutan. Sebagian rumah penduduk halamannya ditanami padi organik. Di alun-alun Ngata, sebuah Lobo berdiri. Lobo adalah rumah adat masyarakat Toro. Di sinilah tempat jika orang-orang Toro melakukan Libu Bohe, atau musyarawah adat besar.
Sepanjang jalan Ngata Toro, selain melihat hutan yang menjadi benteng Ngata, rumah-rumah ibadah seperti gereja dan mesjid berdiri dengan bagusnya. Rumah-rumah warga juga banyak yang terpasang parabola. Listrik sudah lama masuk di Ngata.
“Di sini kami hidup berdampingan antara orang Toro yang beragama Kristen dan orang Toro yang Islam. Bahkan dalam satu rumah ada yang tinggal beda agama. Tidak ada masalah,” kata Abdul Rajab (42), seorang warga Toro yang dingin pagi itu memaksanya harus membungkus tubuhnya dengan jaket.
Kerukunan Umat beragama di Ngata Toro patut menjadi contoh Kehidupan Toleransi Beragama di Indonesia,ini pembuktian Kabupaten Sigi merupakan kabupaten Yang memiliki Toleransi Agama Yang telah Ada sejak Zaman Dahulu Kala.
Ngata Toro memiliki luas wilayah 22.950 hektar. Penduduknya 2.460 jiwa dan 602 kepala keluarga yang mendiami lembah Toro. Mayoritas beragama Kristen dengan jumlah 2.112 orang dan Islam 360 orang. Prinsip hidup warga di Ngata Toro adalah “Maroho Ada, Manimpu Ngata”. Artinya, adat yang kuat maka negeri atau Ngata aman, damai, teratur, dan harmonis.
Luas hutan adat Ngata Toro adalah 18.360 hektar, yang dibagi dalam beberapa zona tradisional, antara lain Wanangkiki (zona inti), Wana (zona rimba), Oma (zona pemanfaatan). Zona inti dan zona rimba adalah tempat untuk mengambil hasil hutan non kayu berupa, damar dan gaharu. Sedangkan zona pemanfaatan adalah tempat mengambil rotan.
Di Ngata Toro ada hutan larangan, namanya Taolo. Ini adalah wilayah terlarang. Lembaga adat sudah memutuskan tidak boleh melakukan aktivitas di hutan ini.
Pengakuan hutan adat bagi masyarakat Ngata Toro tidak didapat dengan mudah. Luas hutan adat 18.360 hektar itu masuk dalam kawasan TN Lore Lindu. Wilayah itu sebelumnya diklaim secara sepihak oleh pemerintah sebagai area Taman Nasional tanpa melalui diskusi dengan warga. Sehingga ketika masyarakat beraktifitas di hutan adat itu, maka cap sebagai perusak dan perambah hutan selalu menempel pada orang-orang Toro.
Barulah pada tahun 1999, masyarakat Toro melakukan pemetaan partisipatif dan mendokumentasikan nilai-nilai kearifan tradisional yang mereka miliki dalam mengelola dan menjaga sumber daya alam di wilayah Huaka atau wilayah adat orang Toro. Gayung pun bersambut; pada 16 Juli 2000, pihak Balai Besar TN Lore Lindu yang saat itu dikepalai oleh Banjar Yulianto Laban, menandatangani kesepakatan antara masyarakat Ngata Toro dengan pihak pemerintah. Pemerintah mengakui keberadaan hutan adat di Ngata Toro.
Dikutip dari situs berita Lingkungan,Mongabay, kesuksesan Masyarakat Ngata Toro menjaga hutan adat tidak terlepas dari hadirnya Tondo Ngata, atau polisi adat yang tugasnya melakukan pengawasan hutan adat.
Sesuai keputusan musyawarah adat besar, ada 12 orang Tondo Ngata yang ditunjuk oleh lembaga adat. Setiap hari para Tondo Ngata ini melakukan patroli menjaga hutan adat.
Libu Bohe (musyarawah adat besar) bagi masyarakat Ngata Toro amat berperan penting. Seperti hasil Libu Bohe pada tahun 2009 yang mengatur pelarangan pengambilan rotan. Pengambilan rotan oleh warga ternyata dirasa tidak berdampak pada perubahan hidup orang Toro. Pelarangan itu kemudian akan dicabut dan pengelolaan rotan diurus oleh Badan Usaha Milik Ngata.
Sistem pengadilan adat Ngata Toro sangatlah kuat. Ini sudah dirasakan oleh Balai Besar TN Lore Lindu. Ketika itu tahun 2011. Tanpa sepengetahuan lembaga adat, orang balai mengajak warga asing masuk hutan Toro.
Kala Itu Pihak Balai Besar Taman Nasional lore Lindu memperbolehkan dua orang Turis asal Jepang yang melakukan Penelitian di Hutan Adat toro,Tanpa sepengetahuan lembaga adat mereka masuk daerah Wanangkiki dari Ngata Toro menuju Ngata Katu, dan ternyata hilang selama dua minggu.
Pihak Balai Besar TNLL lalu meminta bantuan kepada para Tondo Ngata untuk melakukan pencarian. Namun lembaga adat telah memutuskan bahwa ini adalah pelanggaran berat. Beruntung mereka dapat ditemukan. Setelah itu, dilakukan sidang adat dan memutuskan bahwa pihak Balai TN Lore Lindu bersalah karena masuk hutan Toro tanpa izin lembaga adat. Pihak balai pun dikenakan givu atau denda adat.
Sekarang Ngata Toro telah berkembang menjadi tujuh dusun. Namun tidak hanya orang-orang Toro saja yang hidup di lembah ini. Masyarakat Ngata Toro membuka diri bagi etnis pendatang lainnya. Etnis yang hidup di Ngata Toro seperti Rampi, Toraja, Minahasa, Behoa, Bali, Kaili, Poso, dan Mori.***
Penulis :Heru
Sumber :Humaspro Pemkab Sigi/Situs Berita Lingkungan Mongabay








