Jakarta, portalsulawesi.id –Dalam rangka Peringatan Hari Tanpa Tembakau Sedunia (HTTS) 2018, Wakil Bupati Sigi Paulina, SE., M.Si mewakili Pemerintah Daerah Kabupaten Sigi menerima Penghargaan Pastika Parahita yang diberikan kepada Daerah yang telah menetapkan Peraturan Daerah (perda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR).Kamis,(31/5).
Penghargaan ini diberikan langsung oleh Direktur Jendral Pengendalian Penyakit dan Penyehatan Lingkungan Kementerian Kesehatan Republik Indonesia dr. Anung Sugihantono, M. Kes. Kegiatan ini dilaksanakan di Aula Siwabessy Gedung Prof. Dr. Sujudi Kementerian Kesehatan Republik Indonesia.
Penghargaan ini di berikan kepada 43 Provinsi, Kabupaten/ Kota di yang telah menetapkan Perda Kawasan Tanpa Rokok.
Kawasan Tanpa Rokok (KTR) adalah ruangan atau area yang dinyatakan dilarang untuk kegiatan merokok atau kegiatan memproduksi, menjual, mengiklankan dan/atau mempromosikan produk tembakau.
Oleh karena itu semua tempat yang telah ditetapkan sebagai KTR harus bebas dari asap rokok, penjualan, produksi, promosi dan sponsor rokok.
KTR merupakan tanggung jawab seluruh komponen bangsa, baik individu, masyarakat, DPR/DPRD, maupun pemerintah dan pemerintah daerah untuk melindungi generasi sekarang maupun yang akan datang dari bahaya asap rokok.
Penerapan KTR secara konsisten diharapkan dapat meningkatkan derajat kesehatan masyarakat terutama terkendalinya faktor risiko penyakit dan kematian yang disebabkan oleh rokok, dan meningkatnya budaya msyarakat dalam berperilaku hidup bersih dan sehat.
Pada hari Tanpa tembakau ini, dilakukan launching Kesehatan Bergambar Oleh Menteri Kesehatan Republik Indonesia Prof. Dr. dr. Nila Farid Moeloek, Sp.M (K) didampingi Sekjen Kemenkes.
Kegiatan ini turut di hadiri Asisten Kementerian Kesehatan RI, Para Gubernur, Kabupaten Kota yang menerima penghargaan dan kepala Dinas Kesehatan Provinsi, Kabupaten/Kota yang menerima penghargaan.***
Sumber :Humas Pemda Sigi








