Menyajikan Fakta Menyuarakan Nurani

Terlibat Kampanye Paslon,Kades Saloya Dihukum Penjara,Jaksa Banding

Suasana Sidang Kades saloya di PN Donggala (foto: M.FIKRI)

Donggala,portalsulawesi.id- Kepala Desa Saloya,Nawir Lasatutura Harus Pasrah duduk dikursi Pesakitan sebagai Terdakwa Perkara Tindak Pelanggaran Pilkada (TPP) di Tingkat Peradilan Pertama Yakni Pengadilan Negeri Donggala,Rabu (9/5/2018). Kades Saloya Terbukti Tidak mengindahkan Peraturan Perundang Undangan Terhadap Pelaksanaan Pilkada tahun 2018 Yang Mengisyaratkan Setiap Kepala Desa Wajib “Netral “.

Kades Saloya Nawir Lastutura atas Perbuatannya di tuntut Empat Bulan Penjara Oleh Jaksa Gakkumdu ,Putusan Majelis Hakim PN Donggala Menjatuhkan Pidana yakni Tiga Bulan Penjara Dengan Masa Percobaan Selama Enam Bulan Plus Denda Rp.2.000.000,- Subsidair 2 Bulan Kurungan.

Menurut Ketua Panwaslu Donggala Mohammad Fikri,Kades Saloya Terbukti secara Sah Melibatkan Diri Pada Kampanye Salah satu Paslon di Desanya saat Menggelar Kampaye,Bahkan Kades Saloya Nawir Lasatutura mengajak Seluruh Warganya memilih Paslon SAKAYA pada Pencoblosan Nanti.

Kades Saloya duduk di Kursi Terdakwa di PN Donggala (Foto:Ist)

“Kades Saloya Dalam Laporan Kami Ke Tim Gakkumdu Pilkada Donggala 2018 adalah Terlibat Aktif dalam Kampanye Paslon SAKAYA saat Kampanye dikampungnya,bahkan Dirinya Secara Terang Terangan dan Terbuka Mengajak Warganya Jangan Memilih Kandidat Lain selain Kandidat yang dia Usung “ Jelas Mohammad Fikri kepada Portalsulawesi.

Menurutnya,Mekanisme Panwas Hanya Sampai di Memasukkan Laporan Dugaan Pelanggaran Ke Tim Gakkumdu Pilkada,selanjutnya Beliau Berharap Semua Fihak Dapat Mengawasi Jalannya Proses Hukum yang dilakukan Tim Gakkumdu.

“Kita di Panwas sebatas memasukkan Laporan,Tim Gakkumdu yang memproses hingga ada Putusan,Kami terus memantau perkembangannya,masyarakat Donggala saya berharap Pro aktif Juga memantau Persoalan ini “ Ujar Fikri.

Harapannya,Kasus Kepala Desa Saloya Merupakan Pembelajaran Buat Kepala Kepala Desa lain Di Kabupaten Donggala Agar Tidak Terlibat Politik Taktis di Pilkada Donggala,apalagi Fihaknya dan KPU Donggala selalu melakukan Sosialisasi dan Pemahaman Terkait Pilkada.

“Kami Dari Panwaslu Selalu mengiingatkan di berbagai Kesempatan agar Netralitas Kepala Desa dan ASN serta Penyelenggara Pemerintahan di Pilkada Donggala di Laksanakan,Agar Tercipta Pilkada Damai Tanpa Intimidasi dan Ujaran Kebencian  di Donggala Yang Kita Cintai Bersama ini “ Tegas Mohammad Fikri kepada Portalsulawesi.

Menurut Informasi,Jaksa Gakkumdu Pilkada Donggala akan Melakukan Upaya Banding terhadap Keputusan Hakim PN Donggala tersebut,Sementara Kades Saloya Nawir lasatutura mengatakan Pikir pikir atas Putusan tersebut.

Sidang Perkara TPP di Pengadilan Negeri Donggala di Pimpin Ketua majelis Hakim Djainuddin Karanggusi SH .MH,Anggota Majelis Taufikurrahman SH MH dan Mohammad Taufik SH ***

Reporter : AFDAL

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *