Luwuk, Portal Sulawesi .Com- Satuan reserse Narkoba Polres Banggai berhasil menahan Warga Desa Tuntung, Kecamatan Bunta, Berinisial SE (44) lantaran kedapatan memiliki narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 12 saset.
Tersangka SE diamankan Polisi Pada ,Rabu ( 25/4), sekitar pukul 16.00 wita di belakang sebuah kantor di jalan Ir.Soekarno kelurahan Luwuk, Polres Banggai telah melakukan penangkapan di duga melakukan penyalahgunaan narkotika jenis sabu 1 (satu) sachat plastik bening yang berisikan kristal bening yang di isi di dalam pembukus rokok.
“Ditangkap usai dilakukan penyelidikan. Tersangka kedapatan bertransaksi narkoba jenis sabu,”kata Kasubag Humas Polres Banggai, AKP Wiratno Apit.
Menurutnya tersangka SE diketahui bertransaksi jual beli narkoba dengan seseorang. Setelah di lakukan pengembangan kasus
Kemudian di lakukan pengembangan di tempat tinggal SE dengan alamat jalam RE Martadinata Kelurahan Karaton dan ditemukan barang bukti berupa 11 (sebelas) sachet plastik bening yg berisikan kristal bening yang disimpan didalam Tas samping warna oranye motif hitam, serta buku catatan penjualan. kemudian terduga langsung diamankan kemako Polres Banggai utk dilakukan pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut. * **
Reporter : Emay








