Inilah beberapa hasil temuan lapangan yang dilakukan oleh tim patroli partisipatif pengamanan di wilayah kerja PT.Hardaya Inti Plantation di Buol. Dimana terdapat pelanggaran berupa pencurian kayu karena tidak sesuai dengan spesifikasi jenis kayu dimaksud.(F-ist)
PALU Portalsulawesi. Com – Aktivitas PT.Hardaya Inti Plantation di wilayah KPH Pogogul Kabupaten Buol Provinsi Sulteng, dinilai sudah tidak sesuai dengan IPK dan melanggar ketentuan LHP. Sehingga akibatnya negara merugi hingga miliaran rupiah .
Berdasarkan Surat Tugas Nomor : 094/88-01/KPH-PGL/2018 tanggal 29 Maret 2018, yang intinya memerintahkan Patroli Patisipatif Pengamanan Hutan untuk melakukan patroli pengamanan di Wilayah KPH Pogogul Kabupaten Buol Provinsi Sulteng.
Dari hasil patroli yang dilakukan oleh Tim Patroli Pengamanan Hutan selama 5 hari kerja, telah menemukan adanya pelanggaran yang dilakukan oleh PT.Hardaya Inti Plantation.
Adapun dugaan Pelanggaran Ijin Pemanfaatan Kayu (IPK) PT. Hardaya Inti Plantation yang di Duga dilakukan PT. Hardaya Inti Plantation yang mana fakta/Data dilapangan tidak sesuai dengan Dokumen terutama Dokumen Laporan Hasil Penebangan ( LHP ). Dan ini dikuatkan dengan dokumentasi Fhoto Areal yang telah di tebang, lengkap dengan CD Rekaman Vidio Kayu dan areal yang telah ditebang disertai dengan
Fhoto Copy Dokumen Laporan Hasil penebangan, Fhoto Copy Dokumen Laporan Hasil Penebangan Nomor : 01/LHP/PHHH-AB/2205/2013 tanggal 4 Maret 2013 sebagai Data pembanding potensi kayu / Ha.
Dari informasi yang masuk ke redaksi Nuansa Pos, menurut salah satu sumber dari tim patroli pengamanan hutan, Darwin Ambotarang, menyebutkan bahwa beberapa pelanggaran yang telah dilakukan oleh PT.Hardaya Inti Plantation yang intinya adalah pencurian kayu karena faktanya dilapangan tidak sesuai dengan kesepakatan yang tertuang dalam aturan IPK (Iizin Pemanfaatan Kayu) dan LHP PT.Hardaya Inti Plantation.
Secara rinci disebutkan sejumlah pelanggaran ditemukan antara lain dari hasil pengukuran dilapangan, luas tebangan tegakan hutan pada areal IPK PT. Hardaya Inti Plantation yang sudah terealisasi ± 250 (Dua Ratus Lima Puluh ) Ha dan volume kayu 50 ( Lima Puluh ) M³ / Ha. Itu berarti terdapat 12.500 M³ kayu bulat pada areal yang sudah di tebang, namun berdasarkan dokumen rekapitulasi Laporan Hasil Penebangan ( LHP ) dengan Nomor 01 / HIP – LHP / IX / 2017 tanggal 15 September 2017 sebanyak 305,61 M³, LHP nomor 02 / HIP – LHP / X / 2017 tanggal 15 Oktober 2017 sebanyak 699,44 M³, LHP 03 / HIP – LHP / II / 2018 tanggal 20 Februari 2018 sebanyak 471,64 M³, LHP 04 / LHP-KBK / HIP/IV/2018 tanggal 03 April 2018 sebanyak 481,57 M³.
Dari LHP tersebut diatas, ditemukan adanya jumlah volume kayu sebanyak 1.958,26 M³ terdapat kekurangan 10.541,74 M³ sehingga terjadi kerugian terhadap Negara maupun Daerah yang sangat besar.
Inilah rincian kerugian Negara berupa Pembayaran Provisi Sumber Daya Hutan ( PSDH ) dan Dana Reboisasai ( DR ) dari kekurangan Kubikasi Kayu Bulat 10,541,74 M3
Untuk Provisi Sumber Daya Hutan ( PSDH ), Diperhitungkan dengan Kelompok Kayu yang terbawah yaitu Rimba Campuran senilai Rp. 36.000 x 10,541,74 M3 = Rp. 379.502.640,- ( Tiga ratus tujuh puluh sembilan juta lima ratus dua ribu enam ratus empat puluh rupiah ).
Sementara untuk Dana Reboisasi (DR) Diperhitungkan dengan kelompok Kayu yang terbawah yaitu Rimba Campuran senilai US$ 12 x 10.541,74 = US$ 126.500,88 ( Seratus dua puluh enam ribu lima ratus koma delapan puluh delapan Dolar Amerika ) x Nilai tukar rupiah Rp. 13.765,- = Rp. 1.741.284.613,2,- ( Satu milyar tujuh ratus empat puluh satu juta dua ratus delapan puluh empat ribu enam ratus tiga belas koma dua rupiah ) atau dengan rincian kerugian negara tersebut dibawah ini,
Provisi Sumber Daya Hutan Rp. 379.502.640,-
Dana Reboisasi RP. 1.741.284.613,2 ,-
Kerugian Negara Rp. 2.120.787.253,2,-
Masalah lainnya yang menyebabkan kerugian negara atas aktivitas yang dilakukan oleh PT. Hardaya Inti Plantation antara lain karena kayu yang diangkut tidak disertai dengan Dokumen angkutan SKSHHK ( Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan Kayu ). Dan Penerbit LHP ( Laporan Hasil Penebangan) terdapat pelanggaran yang mana pengelompokan jenis kayu tidak sesuai dengan Peraturan Menteri, sesuai temuan data oleh tim pada 2 April 2018. Dimana Tim melakukan pengambilan Data dilapangan di Areal Blok tebangan IPK PT. Hardaya Inti Plantation di Desa Mooyong Kecamatan bukal dengan cara Pengambilan Dokumentasi Fhoto dan Vidio, Pengambilan titik kordinat, Pengambilan Data Jenis Kayu, Pengukuran luasan. Kemudian pada 3 April 2018, Tim melakukan Koordinasi dengan Pihak Perusahaan PT. Hardaya Inti Plantantion di Desa Winangun Kecamatan Bukal dan sekaligus melakukan permintaan Data – Data terkait dengan IPK PT. Hardaya Inti Plantation berupa Dokumen Ijin Pemamfatan Kayu IPK, Dokumen Laporan Hasil Penebangan ( LHP), SK. Ganis pada IPK. PT. Hardaya Inti Plantation, Bukti setoran PSDH dan DR. Dan pada 4 April 2018, Tim melakukan pengolahan Data baik Data dilapangan maupun Data pada Dokumen dan didapatlah dugaan pelanggaran atas jenis kayu yang diambil yang tidak sesuai dengan spesifikasi dan jenis kayu yang tertera dalam dokumen LHP seuai Permenhut No.163 Tahun 2003,sehingga terjadi selisi pembayaran Ke Kas Negara.
REDAKTUR : NILA








