Parimo,portalsulawesi.id – Ratusan Liter Minuman Keras Tradisonal yang Berasal dari Fermentasi Sari enau yang Lazim disebut Cap Tikus serta 192 Botol Minuman Jenis Anggur Putih diamankan Polisi, Ratusan Liter Minuman keras tersebut di sita dari salah seorang Warga Desa Avolua kecamatan Parigi Utara Kabupaten Parigi Moutong.
Penggerebekan Gudang Miras Tersebut di Pimpin Langsung Kapolres Parimo AKBP Sirajuddin Ramli S.I.K bersama Satuan Reserse Narkoba Polres Parimo,Pengungkapan Gudang Miras tersebut merupakan Hasil Pengembangan Informasi Masyarakat yang Terusik dengan Aktifitas penjualan Minuman keras Tradisional Tersebut.
“Berdasarkan info warga yang resah terhadap peredaran minuman keras di sekitar Desa Avolua Kec. Parigi Utara. Maka Satuan Reserse Narkoba Polres Parimo mendalami dan mengembangkan informasi tersebut, maka pada hari sabtu, tanggal 14 April 2018 jam 16.30 wita bertempat di Desa Avolua Kec. Parigi Utara sebuah rumah warga yang bernama Ahlan (45 thn) dilakukan penggeledahan disebuah gudang kecil disamping rumahnya dan ditemukan miras jenis cap tikus dan anggur putih dengan Jumlah ratusan Liter “ jelas Kapolres Parimo AKBP Sirajuddin Ramli S,I,K yang diterima redaksi Portalsulawesi.
Adapun barang Bukti yang di amankan Polisi berupa 88 Bal cap tikus dengan taksiran 880 Liter,60 Botol Miras Jenis Cap Tikus serta 192 Botol anggur Putih yang dikemas dalam 16 Dos karton.
Barang bukti disita dan pemilik miras dibawa ke Polres Parimo untuk proses hukum lebih lanjut.***
Sumber : Polres Parimo
Penulis : Afdal








