Parimo,portalsulawesi.id– Seorang Pengedar Narkoba di Wilayah Parigi Moutong Kembali di Ciduk Oleh Satuan Narkoba Polres Parimo, Dari Tangan Tersangka di Amankan barang bukti berupa 72 (tujuh puluh dua) paket narkotika jenis sabu dibukus plastik klip bening dengar berat bruto i 8,94 gram, 3 (tiga) buah korek api gas, 1 (satu) pak plastik klip bening, 1 (satu) buah alat hisap sabu (bong), 1 (satu) buah jarum sumbu, 3 (tiga) buah potongan pipet.
Kapolres Parigi Moutong AKBP Sirajuddin Ramly, SH didampingi Waka Polres Parimo KOMPOL I Ketut Tadius, SH dan Kasat Narkoba IPTU Uspan L.Djahara Dalam Siaran Pers Mengungkapkan tentang keberhasilan Sat Narkoba Polres Parimo dalam menangkap terduga pelaku penyalahgunaan narkoba Tersangka Fahrul Putia alias Lulu, Sabtu (7 /4) di Ruangan Kapolres Parimo.
Menurut Kapolres Parimo,tertangkapnya Lulu adalah Buah Pengembangan Informasi Masyarakat Terkait Maraknya Peredaran Narkotika Jenis Sabu di Wilayah Desa Toboli dan Sekitarnya,
Hasilnya,Hari Jumat tanggal 06 april 2018 sekitar jam 22.30 wita anggota sat res narkoba Sat Res Narkoba berhasil menciduk seorang terduga pengedar / penyalahguna narkotika jenis sabu di desa Toboli Kecamatan Parigi utara Kabupaten Parimo.
Identitas Terduga Pengedar Narkoba diketahui Bernama fahrul putia als lulu ( 33 ), Pria yang merupakan Warga desa Toboli Kecamatan Parigi Utara Tersebut Kesehariannya diketahui bekerja sebagai Wiraswasta.
Setelah dilakukan Penggeledahan Dan di Temukan Barang Bukti Sabu,Terduga Pengedar Narkoba di Introgasi bahwa terduga memperoleh narkotika jenis sabu dari wilayah pantai barat Kab. Donggala namun terduga tidak dapat menyebutkan nama yang bersangkutan.
Akibat Perbuatannya,Terduga Pengedar narkoba Jenis Sabu Tersebut dijerat dengan pasal 114 ayat (1) dan pasal 112 ayat (1) sub pasal 127 ayat (1) undang-undang 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan minimal 4 (empat) tahun penjara.***
Sumber : Press release Polres Parimo
Editor : Heru








