Tolitoli – Portal Sulawesi.com – Jajaran kejaksaan Negeri Laulalang kecamatan Tolitoli Utara Kabupaten Tolitoli menetapkan dan menahan tersangka seorang oknum Plt Kepala Desa (Kades) Desa Santigi, Kecamatan Tolitoli Utara Kabupaten Tolitoli Sulawesi Tengah, terkait dugaan penyelewengan Dana Desa Anggaran tahun 2017.
Kasus tersebut berawal dengan adanya laporan Masyarakat , berdasarkan laporan tersebut tim penyidik kejaksaan tolitoli Utara langsung melakukan penelusuran informasi pada bulan Februari 2018 lalu, akhirnya di temukan beberapa pelanggaran dan ditindak lanjuti dengan Pengumpulan Data (Puldata) serta Pengumpulan Bahan Keterangan (Pulbaket) dengan melakukan langsung pengecekan dilapangan.
Berdasarkan fakta dilapangan, di temukan dua alat bukti yang cukup yakni keterangan saksi-saksi dan tim ahli yang diturunkan oleh pihak kejaksaan tolitoli utara akhirnya pada bulan Maret 2018 status kasus tersebut ditingkatkan ke penyidikan.
Kepala kejaksaan Laulalang Adief Swandaru SH mengatakan setelah dua bulan mempelajari kasus tersebut akhirnya pada Rabu 4 April 2018 sekitar pukul 15.30 wita tersangka bernama Bahmid Nawir akhirnya ditetapkan statusnya sebagai tersangka Dugaan penyalahgunaan Dana Desa tahun 2017 dimana tersangka merupakan ASN di Lingkup Kantor Kecamatan Tolitoli Utara.
“ Oknum Plt. Kades tersebut tersebut, melakukan pembelanjaan yang tidak sesuai dengan pertanggungjawaban dimana kerugian negara di taksir mencapai Rp 90 juta “ Ungkap kepala kejaksaan Tolitoli Utara kepada Portal Sulawesi.
Lanjut Adief Swandaru SH mengatakan bahwa di dalam kasus Penyelewengan dan penyalahgunaan Dugaan Dana ADD dan DD di Desa Santigi, Kecamatan Tolitoli Utara tahun 2017.
Dari pengakuan tersangka bahwa tersangka tidak melakukann sendiri, namun tidak menutup kemungkinan ada tersangka baru.
Oknum Kades Santigi tersebut di jerat dengan pasal 2 dan pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 atas perubahan Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dengan ancaman hukuman seumur hidup atau paling singkat empat tahun penjara.***
Reporter : M.Yusuf








