Donggala, portalsulawesi.id – Ketua Koni Kabupaten Donggala inisial G alias KK ditetapkan sebagai tersangka oleh Penyidik Polres Donggala atas dugaan tindak pidana korupsi.
“Sudah (jadi tersangka),” kata Kapolres Donggala AKBP Arie Ardian kepada portalsulawesi.id Kamis (8/3/2018).
Kapolres mengatakan selain ketua Koni KK jadi tersangka. Penyidik juga menetapkan Sekertaris Koni Donggala inisial AR juga sebagai tersangka.
“Panggilan untuk hari Senin (12 Maret 2018),” ditambahkan Kapolres Arie.
Lanjut kata Kapolres untuk kerugian Negara hasil Audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Sulawesi Tengah memang betul adanya.
“Hasil audit BPK ada kerugian negara. Untuk kerugian Negara kasus Koni sebesar Rp239.587.00,” jelas mantan Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang tersebut.
APBD Perubahan tahun 2014 total dana yang disediakan Pemkab Donggala untuk kegiatan KONI sebesar Rp1,7 miliar.
Tahun selanjutnya BPK Melakukan Audit, namun setelah itu terjadi temuan yang mencapai Rp400 juta, setelah dihitung kembali kerugian kisaran Rp200 juta seperti yang dimaksud Kapolres.
Reporter: TimPortal








