Donggala,portalsulawesi.id- Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Donggala ternyata lalai dalam mengemban Tugasnya sebagai Sebuah lembaga penyelenggara Pesta Demokrasi khususnya Pilkada 2018, Pasalnya Dalam Tahapan Pendaftaran Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Donggala Tahun 2018 terjadi sebuah Kesalahan fatal yang Nyaris tidak diketahui Publik.
Kekeliruan yang dilakukan KPU Donggala adalah tidak melakukan Pengimputan Data Pengumuman Dokumen Pasangan calon ke laman KPU secara Tepat Waktu seperti yang telah di Jadwalkan,Padahal Tahapan ini Penting untuk diketahui Publik agar bisa mendapat Tanggapan oleh Masyarakat,
Hal ini di akui Oleh Ketua KPU Donggala Mohammad Saleh kepada Portalsulawesi di Ruang Kerjanya,menurutnya Kelalaian Waktu untuk Mengimput Data pengumuman Dokumen Pasangan calon Peserta Pilkada 2018 seharusnya dilakukan Pada Tanggal 13-14 Januari 2018,akan tetapi baru Di Input ke laman KPU di hari senin Tanggal 16 Januari 2018.
Alasan yang di Kemukakan Mohamad Saleh Selaku Ketua KPU Donggala dikarenakan Dirinya Lupa Memerintahkan Operator Komputer di Kantor KPU Donggala untuk melaksanakan Penginputan Data di waktu yang telah di tetapkan.
“Betul Betul saya Lupa Beri tahu Operator untuk Input data Paslon itu ke Laman KPU,soalnya Kita semua Sibuk melaksanakan Tugas memverifikasi Dokumen Paslon yang telah Mendaftar “ Kata Ketua KPU ,Mohammad Saleh .
Bahkan menurutnya,Keterlambatan Pengimputan Data Dokumen Paslon untuk diketahui Publik tersebut juga dipengaruhi dengan Tumbangnya Pohon di Depan Kantor KPU Donggala yang mengakibatkan Jaringan Internet di kantor KPU tersebut Terganggu selama Dua Hari.
“Bersamaan dengan Waktu kami mau Mengimput Data,pohon depan Kantor KPU roboh dan membuat Koneksi Jaringan Internet dikantor kami jadi lalod “ Kilahnya.
“Kejadian ini murni merupakan Kelalaian kami selaku Penyelenggara Pilkada,tetapi kami sudah Input data itu di Laman KPU walau telah lewat dua Hari “ Ujarnya.
Sementara Itu,ketua Panwaslih Kabupaten Donggala,Mohammad Fikri membenarkan Insiden Kelalaian Penginputan data Dokumen Paslon untuk diketahui Publik di Laman KPU,bahkan Fihaknya telah Selesai menggelar Kasus ini untuk di Tindak lanjuti sebagai sebuah Pelanggaran serius.
“Kami di Panwaslih Kabupaten Donggala telah memproses Kasus ini,semua kami telah periksa dan Mintai Keterangan,termasuk Operator Komputer yang bertanggung Jawab dengan Proses Input tersebut “ Kata Mohammad Fikri kepada Portalsulawesi di Kantornya ,Rabu(30/1).
Ketua Panwaslih Kabupaten Donggala ini Juga menyayangkan keteledoran Pihak KPU Donggala terkait Data Paslon tersebut,menurutnya hak Masyarakat khususnya Pemilih di Kabupaten Donggala Untuk Bisa menyampaikan Pendapat dan Tanggapannya terkait data Dokumen Paslon Peserta Pilkada 2018 akhirnya terabaikan dikarenakan lambat di tayangkan di laman KPU Pusat.
“Ini Bukan Kasus Biasa yang Hanya bisa dikategorikan Pelanggaran Ringan,ini sebuah Kesalahan fatal yang dilakukan oleh KPU Donggala,kami akan kawal Proses Penanganannya “ Janji Ketua Panwaslih kabupaten Donggala yang Juga seorang Advokat tersebut.***
Reporter : Zoelfitrah








