Menyajikan Fakta Menyuarakan Nurani

​Sidang Sumpah  Pocong Di PN Palu Sangat  Dramatisir

Suasana sidang pengambilan sumpah pocong(Ist)

PALU  Portalsulawesi. com – Sumpah pocong dalam sidang kasus pelecehan seksual dengan terdakwa oknum mantan anggota DPRD Kota Palu Abdul Rahman Rifai terhadap korban berinisial RR,  menarik  perhatian  masyarakat yang baru pertama  kalinya  ingin menyaksikan  seperti  apa pelaksanaan sumpah pocong  itu.

Sidang sumpah pocong yang digelar Rabu (31/1/2018), di ruang sidang chandra Pengadilan Negeri Palu,  dipimpin oleh Made selaku Hakim Ketua,  berlangsung cukup menegangkan. Meski sidangnya tertutup namun masyarakat yang merasa penasaran tadi terpaksa harus mengikuti jalannya sidang sumpah pocong itu dari balik kaca jendela.

Dalam sidang itu,  tampak si terdakwa Abd. Rahman Rifai , atas perintah Hakim ketua mengikuti aturan persidangan,   disuruh  berdiri didepan  sidang untuk diambil  sumpahnya. Seperti halnya seorang  pejabat  yang baru  dilantik  dan diambil sumpahnya, dengan  meletakkan alquran dibagian  atas kepalanya sambil mengikuti ucapan  seorang  imam masjid dengan  kata-kata sumpah antara lain demi Allah.

 Dimana  sebelumnya itu, kedua  belah pihak diminumkan air yang sudah dibacakan surat yasin dengan maksud agar kedua pihak yang disumpah akan termakan dengan sumpahnya sendiri bila memang terbukti melakukan kesalahan.

 “Sumpah pocongnya tidak menarik karena serasa tidak afdol saja sebab tidak dilakukan didalam masjid dan tidak dibungkus kain kafan seperti layaknya pocong (mayat),”kata Andri, salah seorang pengunjung yang rupanya sangat penasaran untuk menyaksikan secara langsung jalannya sidang sumpah pocong

Menurut ketererangan jaksa penuntut umum, Salma Deu didampingi rekannya Mariani, pelaksanaan sumpah pocong dalam agenda sidang kasus pelecehan seksual tersebut,  hanya atas dasar permintaan dari mereka dalam hal ini baik dari pihak korban maupun dari pihak terdakwa.

 “pengambilan sumpah pocong yang terjadi dalam sidang kali ini,  hanya sebatas memenuhi permintaan mereka saja.  Adapun kaitannya dalam kasus ini hanya sebatas penguatan sebagai bentuk pembenaran namun itu tidak ada dalam KUHP,” jelas JPU Sama Deu.

Terduga adalah oknum mantan anggota DPRD Kota Palu, Abdul Rahman Rifai. (Ist)

Sementara terpisah, Zulkifli Mansyur selaku imam masjid al ansyar di  dupa indah, kelurahan  tondo,  yang pada saat sidang  dijadikan sebagai imam dalam proses pengambilan sumpah pocong, mengatakan kalau tradisi sumpah pocong  ini terkadang terbukti terjadi akibatnya.

 “kalau memang yang bersangkutan dari  salah  satu pihak benar  melakukan kesalahan,  maka dia pasti akan termakan sumpahnya.  Dan itu sudah pernah terjadi. Jadi tidak main-main dengan sumpah pocong ini, “ Kata Zulkifli yang mengaku Sudah pernah beberapa kali menyaksikan bukti dari  pelaku  sumpah  pocong  yang sampai  meninggal  dunia  karena termakan  oleh sumpahnya sendiri.

Namun  untuk kali ini,  kata Zulkifli,  kita menunggu saja nantinya  akan seperti  apa karena tidak  ada  yang  bisa  melawan kekuasaan  tuhan bila sudah berkehendak. “Yang pastinya kita sudah melakukan sesuai dengan syariat islam, “ pungkasnya yang sangat menyesalkan bilamana hal ini terbukti akan terjadi akibatnya.

Dan sebagai  pembuktian  selanjutnya, sidang  dilanjutkan  dengan rekonstruksi yang  dilakukan  didalam mobil  milik terdakwa.

“Pada agenda rekonstruksi kali ini si terdakwa tetap  membuktikan dirinya bahwa mengaku  tidak  melakukan pelecehan seksual  terhadap RR,” jelas JPU Salma  Deu sembari  menambahkan bahwa sidang  akan  dilanjut pada Senin pekan  depan  dengan  agenda mendengarkan  keterangan  saksi ahli dari IDI terkait  surat  keterangan  dokter  yang menyatakan bahwa  si  terdakwa benar mengidap  penyakit  diabetes. ***

REDAKTUR : NILAWATI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *