PALU Portalsulawesi. com – Sumpah pocong dalam sidang kasus pelecehan seksual dengan terdakwa oknum mantan anggota DPRD Kota Palu Abdul Rahman Rifai terhadap korban berinisial RR, menarik perhatian masyarakat yang baru pertama kalinya ingin menyaksikan seperti apa pelaksanaan sumpah pocong itu.
Sidang sumpah pocong yang digelar Rabu (31/1/2018), di ruang sidang chandra Pengadilan Negeri Palu, dipimpin oleh Made selaku Hakim Ketua, berlangsung cukup menegangkan. Meski sidangnya tertutup namun masyarakat yang merasa penasaran tadi terpaksa harus mengikuti jalannya sidang sumpah pocong itu dari balik kaca jendela.
Dalam sidang itu, tampak si terdakwa Abd. Rahman Rifai , atas perintah Hakim ketua mengikuti aturan persidangan, disuruh berdiri didepan sidang untuk diambil sumpahnya. Seperti halnya seorang pejabat yang baru dilantik dan diambil sumpahnya, dengan meletakkan alquran dibagian atas kepalanya sambil mengikuti ucapan seorang imam masjid dengan kata-kata sumpah antara lain demi Allah.
Dimana sebelumnya itu, kedua belah pihak diminumkan air yang sudah dibacakan surat yasin dengan maksud agar kedua pihak yang disumpah akan termakan dengan sumpahnya sendiri bila memang terbukti melakukan kesalahan.
“Sumpah pocongnya tidak menarik karena serasa tidak afdol saja sebab tidak dilakukan didalam masjid dan tidak dibungkus kain kafan seperti layaknya pocong (mayat),”kata Andri, salah seorang pengunjung yang rupanya sangat penasaran untuk menyaksikan secara langsung jalannya sidang sumpah pocong
Menurut ketererangan jaksa penuntut umum, Salma Deu didampingi rekannya Mariani, pelaksanaan sumpah pocong dalam agenda sidang kasus pelecehan seksual tersebut, hanya atas dasar permintaan dari mereka dalam hal ini baik dari pihak korban maupun dari pihak terdakwa.
“pengambilan sumpah pocong yang terjadi dalam sidang kali ini, hanya sebatas memenuhi permintaan mereka saja. Adapun kaitannya dalam kasus ini hanya sebatas penguatan sebagai bentuk pembenaran namun itu tidak ada dalam KUHP,” jelas JPU Sama Deu.

Sementara terpisah, Zulkifli Mansyur selaku imam masjid al ansyar di dupa indah, kelurahan tondo, yang pada saat sidang dijadikan sebagai imam dalam proses pengambilan sumpah pocong, mengatakan kalau tradisi sumpah pocong ini terkadang terbukti terjadi akibatnya.
“kalau memang yang bersangkutan dari salah satu pihak benar melakukan kesalahan, maka dia pasti akan termakan sumpahnya. Dan itu sudah pernah terjadi. Jadi tidak main-main dengan sumpah pocong ini, “ Kata Zulkifli yang mengaku Sudah pernah beberapa kali menyaksikan bukti dari pelaku sumpah pocong yang sampai meninggal dunia karena termakan oleh sumpahnya sendiri.
Namun untuk kali ini, kata Zulkifli, kita menunggu saja nantinya akan seperti apa karena tidak ada yang bisa melawan kekuasaan tuhan bila sudah berkehendak. “Yang pastinya kita sudah melakukan sesuai dengan syariat islam, “ pungkasnya yang sangat menyesalkan bilamana hal ini terbukti akan terjadi akibatnya.
Dan sebagai pembuktian selanjutnya, sidang dilanjutkan dengan rekonstruksi yang dilakukan didalam mobil milik terdakwa.
“Pada agenda rekonstruksi kali ini si terdakwa tetap membuktikan dirinya bahwa mengaku tidak melakukan pelecehan seksual terhadap RR,” jelas JPU Salma Deu sembari menambahkan bahwa sidang akan dilanjut pada Senin pekan depan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi ahli dari IDI terkait surat keterangan dokter yang menyatakan bahwa si terdakwa benar mengidap penyakit diabetes. ***
REDAKTUR : NILAWATI









