Menyajikan Fakta Menyuarakan Nurani

​KPU Sulteng Mulai Sosialisasikan Tahapan Pemilu 2019  

Saat mensosialisasikan proses tahapan pemilu 2019 di aula Kantor KPU Sulteng. (fhoto :nila)

PALU Portalsulawesi, com– Dalam rangka melakukan persiapan dan kesiapan pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2018 dan Pemilihan Umum Presiden dan Legislatif 2019, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Tengah mengadakan rapat bersama dengan mengundang para insan pers perwakilan dari berbagai media cetak, media elektronik dan media on line yang ada di palu.

Rapat tersebut dilakukan dalam rangka melakukan publikasi terkait informasi tentang tahapan pelaksanaan pemilu 2019. Sejalan dengan tema kegiatan dalam Kesiapan KPU Provinsi Sulteng  melaksanakan Pemilu 2019.

Rapat dipimpin langsung Ketua KPu Sulteng, Sahran Raden, didampingi dua orang komisioner KPU Yakni Nisbah dan Ramlan. Rapat berlangsung Kamis (25/1/2018), bertempat di Aua Kantor KPU Sulteng.

Dalam rapat tersebut banyak hal yang dipaparkan terkait persiapan pelaksanaan Pemilu 2019, Diantaranya tentang verifikasi faktual terhadap Partai Politik (Parpol) peserta Pemilu 2019 pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membatalkan Pasal 173 ayat (3) Undang-Undang No. 7 tahun 2017 tentang Pemilu.

Menurut Sahran Raden, Putusan tersebut menyebabkan seluruh parpol, baik lama maupun baru, harus menjalani verifikasi.  Dan KPU bisa membuat jadwal verifikasi faktual tersendiri bagi 12 parpol lama. Proses verifikasi dilaksanakan sesuai putusan MK.  Artinya tahapan verifikasi dijalankan dengan memperhatikan substansi dan kualitas.

“Kami akan mengirimkan surat kepada 12  parpol dan akan ditindaklanjuti dengan pemberian berita acara verifikasi faktual kepada parpol,” kata Sahran Raden seraya menambahkan bahwa didalam proses verifikasi ini, ada beberapa aturan yang harus difasilitasi oleh semua parpol antara lain parpol harus bisa mendatangkan anggotanya untuk diverifikasi dan syarat nya harus memiliki Kartu Tanda Anggota (KTA) dan KTP.

 Selain itu, setiap parpol harus memiliki draf susunan kepengurusan berdasarkan SK dari DPP nya dengan menunjukkan domisili kantor  yang disertai dengan surat keterangan dari lurah atau camat yang menyatakan bahwa benar kantor parpol ini digunakan sampai berakhirnya proses pemilu 2019.

Tentunya didalam tahapan ini ada banyak tahapan sosialisasi terutama terkait sosialisasi verifikasi factual parpol yang juga akan disosialisasikan  kepada masyarakat. “yang jelas banyak hal baru yang dilaksanakan dalam Pemilu 2019,” kata Sahran Raden.

Dan disinilah peran media diharapkan dapat menyampaikan informasi ini kepada masyarakat. ***

REDAKTUR : NILAWATi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *