PALU Portalsulawesi. Com– Sesuai edaran Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Tengah, setiap organisasi perangkat daerah (OPD) Provinsi Sulteng sementara tidak melakukan perpanjangan kontrak terhadap pegawai honorer.
Sekretaris Badan Pendapatan Daerah Provinsi Sulawesi Tengah, Andi Mujahidin menjelaskan, terkait surat yang ditujukan kepada sejumlah OPD tersebut mengimbau untuk sementara tidak melakukan perpanjangan kontrak. Karena kata dia harus dilakukan evaluasi kinerja dan kebutuhan tiap OPD terhadap honorer. Jika memungkinkan untuk mengusulkan kembali, maka OPD dapat mengusulkan langsung kepada sekprov. Jika disetujui, OPD dapat langsung memberi SK kepada honorer yang diajukan tersebut.
“Penyampaian dari sekprov itu untuk mengevaluasi apa kita masih butuh sesuai jumlah sebelumnya, takutnya kemarin karena keadaan yang asal ambil saja, ini yang mau dianalisis, karena sekarang dilarang meng-SK-kan langsung, harus sesuai persetujuan sekprov bersama tim, kalau dinyatakan layak baru oke,” jelasnya
Semenytara itu, di Dinas Pendapatan Daerah Sulawesi Tengah telah melakukan hal tersebut sebelum adanya surat edaran tersebut. Di tahun 2017 (hingga Agustus), pihaknya telah merumahkan 3 orang dari 300 jumlah keseluruhan honorer di lingkup Dispenda Sulteng. “Tiga orang itu ada yang di kantor ini sendiri (Dispenda Provinsi), wilayah satu Samsat dan Donggala, jangankan honorer, PNS saja kalau ada yang melanggar kita kasi pindah dan jatuhi sanksi,” ungkap.
Sejatinya menurut Andi, pihaknya hanya mengharapkan dua kriteria pegawai, yaitu mau bekerja dan jujur. Agar tidak dilakukan pemberian sanksi atau pemecatan atau honorer yang dirumahkan tersebut. “Karena kita berhubungan dengan pendapatan yang langsung bersentuhan dengan masyarakat,” tegasnya.***
REDAKTUR : NILAWATI









