Menyajikan Fakta Menyuarakan Nurani

​Dishut Sulteng Di deadline Enam Bulan Selesaikan Masalah PTKH

Mewakili Gubernur Sulteng, Bunga Elim Somba, saat membuka sosialisasi tentang PTKH di Hotel Best Western Palu Coco, Kemarin. (fhoto: nila)

PALU Portalsulawesi. com – Dalam rangka upaya percepatan reforma agrarian tentang penyelesaian PTKH (Penguasaan Tanah dalam Kawasan Hutan), maka Pemda provinsi Sulteng memberikan kesempatan kepada dinas terkait dalam hal ini Dinas Kehutanan, untuk segera melakukan pendataan terkait penguasaan tanah dalam kawasan yang dimaksud.

Hal ini juga sekaitan dengan komitmen pemerintah dalam menyelesaikan masalah tanah yang terlanjur dikuasai masyarakat, khususnya yang ada di wilayah Sulawesi Tengah.  Demikian penegasan Pemmda Provinsi Sulteng, yang disampaikan oleh Asisten Perekonomian, Pembangunan dan Kesra,  Dr. Ir. B. Elim Somba, M.Sc pada acara pembukaan sosialisasi Perpres No. 88 Tahun 2017 sebagai sumber TORA (Tanah Objek Reforma Agraria) di Hotel Best Western Coco Palu, kemarin.

Kegiatan sosialisasi ini adalah kelanjutan hasil rapat koordinasi beberapa minggu lalu dan Gubernur Drs. H. Longki Djanggola, M.Si juga telah meng-SK-kan tim inver (inventarisasi dan verifikasi) yang diketuai Kadis Kehutanan Provinsi untuk segera melakukan pendataan yang ditargetkan selesai dalam 6 bulan ke depan, lalu selanjutnya (hasilnya) akan dilaporkan gubernur ke presiden.

Dikatakannya, klaim lahan dalam kawasan hutan tidak kunjung selesai, seiring pertambahan penduduk yang terjadi secara eksponensial. “Hal ini  turut berdampak pula pada kian tingginya tekanan kawasan hutan,” ungkapnya.

Illegal logging (pembalakan liar), kebakaran hutan, banjir dan longsor lanjut asisten mengindikasikan ketidakseimbangan pengelolaan lingkungan hutan.  Padahal semestinya hutan jadi bagian integral dalam penataan ruang wilayah guna terciptanya keseimbangan pembangunan.

 “(Perpres No. 88) ini merupakan wujud komitmen pemerintah menyelesaikan dan memberikan perlindungan hukum atas hak-hak masyarakat yang telah terlanjur menguasai tanah di dalam kawasan hutan,” jelas  Elim Somba.

Secara garis besar, beberapa opsi penyelesaian yang dapat ditempuh sesuai perpres, antara lain dengan mengeluarkan bidang tanah dari dalam kawasan hutan melalui perubahan batas kawasan hutan, tukar menukar kawasan hutan, memberikan akses kelola lewat perhutanan sosial dan melakukan resettlement atau pemindahan penduduk dari kawasan hutan ke luar kawasan hutan.

Dengan upaya itu diharap  bisa mengoptimalisasi penentuan arah dan pola ruang kawasan hutan Sulteng yang berluas total lebih kurang 4,2 juta hektar.

“Yang berkorelasi dengan kebijakan reforma agraria dan visi pembangunan Sulawesi Tengah yang lebih maju, mandiri dan berdaya saing,” pungkasnya.

Peserta sosialisasi mencapai 200-an orang yang berasal dari jajaran teknis provinsi dan kabupaten/kota yang membidangi kehutanan, pertanahan, pemerintahan, tata ruang, ekonomi dengan narasumber Asisten Deputi Tata Kelola Hutan, Direktur Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan, Inspektur Wilayah IV dan Kadis Kehutanan Provinsi Ir. Nahardi, MM.

REDAKTUR : NILAWATI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *