Donggala, portalsulawesi.id – Jajaran Polres Donggala melakukan penggerebekan toko UD Raya penjual miras di Jalan Moro, Kelurahan Boya, Kecamatan Banawa, Kabupaten Donggala pukul 20.30 WITa Minguu (31/12/2017) atau malam tahun baru.
“Telah dilaksanakan penyitaan minuman keras milik Sofyan Agus Susanto alias AGU usia 68,” kata Kapolres Donggala AKBP Arie Ardian Senin (1/1/2018).
Penggerebekan dipimpin oleh Kasat Sabhara AKP Zulkifli, SH dan Kasat Intel AKP. I Gusti Ngurah.
Adapun hasil penangkapan miras :
- 1 Dos Benteng isi 12 Botol
- 5 Dos Topi raja isi 60 botol
- 2 dos Mc Donal isi 30 botol
- 3 Dos AM isi 46 botol
- 1 Dos Asoka isi 24 botol
- 1 Dos MP isi 35 botol
- 1 Dos AP isi 12 botol
- 1 Dos AP Mc Donald isi 9 Botol
- 1 Dos AOR ES isi 5 botol
- 1 Dos AOR KC isi 9 botol
- 1 Dos AM isi 13 botol
- 3 botol MH 10 600ML
- 4 Botol MH OR 350ML
- 2 Botol MH VODKA 250ML
- 1 Botol CHIVAS REGAL
- 1 Botol CONTREAN
- 5 Botol BOLS
- 2 Botol JACK DANIEL
- 2 Botol GORDON
- 1 Botol THE QUILA
- 5 Botol MH tripel sec
- 1 Botol MH D 670 ml
- 1 Botol APSOLUT
- 1 Botol Bakardi
- 1 Botol SMIRNOP
- 5 Botol MULTI PLUS
Seluruh Hasil Sitaan Minuman keras dan Pemiliknya diamankan di Mapolres Donggala untuk di lakukan pemeriksaan lebih lanjut oleh Sat Reskirim. Kegiatan berakhir pada pukul 22.00 WITa sutuasi aman terkendali.
“Kepada Seluruh jajaran Polsek, Polres Donggala untuk selalu melakukan pengawasan terhadap peredaran miras di Kabupaten Donggala. Karena miras dapat merusak generasi muda dan menimbulkan kriminalitas di Kabupaten Donggala. Miras juga dapat menyebabkan perkelahian antara remaja dan kelompok dan Kapolres Donggala tidak akan segan-segan menyita dan menindak tegas pemilik miras yang terjaring razia,” demikian himbauan Kapolres Donggala.
Reporter: Tim Portal








