Menyajikan Fakta Menyuarakan Nurani

Lambat Bahas dan Tetapkan APBD 2018,Bupati dan Anggota legislatif Terancam tidak terima Gaji

ilustrasi APBD (Ist)

Tolitoli, Portal Sulawesi.com. -Sesuai dengan Surat edaran Kementrian Dalam  Negeri   ( Kemendagri ) tentang jangka  Waktu  yang di berikan untuk pembahasan  dan penetapan  APBD Tahun 2018 paling lambat tgl 30 November 2017,  Bupati dan  Wakil Bupati  tolitoli  serta seluruh  anggota DPRD Tolitoli terancam tidak bisa menerima gaji selama enam bulan, Ini  merupakan Imbas  karna belum selesainya  pembahasan dan penepatan APBD  2018.

 Menurut  Wakil Ketua I DPRD  Tolitolli , MUSTARIM,  saat di temui di ruang kerjanya  kepada Portal Sulawesi, membenarkan bahwa belum selesainya pembahasan APBD  tahun 2018  Di karnakan dari pemerintah  ( TAPD ) Tim Anggaran Pemerintah Daerah belum  memberikan  Kepastian Usulan.

Wakil Ketua I DPRD Tolitolli , MUSTARIM (Foto:M.Yusuf)

 ” kalau kita dari DPRD tugas kita hanya meminta dan mendesak jadi keterlambatan ini bukan adanya di pihak legeslatif tapi ada di pihak OPD dan eksekutif dan ini perlu di ketahui ini kan sifatnya Nasional  karena  Angka angka APBN  itu baru muncul nanti pada bulan November kemarin Tapi ini bukan ada unsur kesengajaan” Pungkasnya.

“Dan saya  meyakini ini tidak akan selesai sampai batas waktu yang di tentukan” Ujarnya Pesimis.

Sementara itu  di ruang terpisah Sekertaris DPRD Tolitoli  , Budi Katiandago  mengatakan kalau  pemerintah pusat sudah memberikan  tenor waktu dalam penetapan APBD.

“Dan Kita telah menerima surat edaran dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri) bahwa APBD harus tuntas di bulan ini,” ujar  Budi katiandago kepada media ini di ruang kerjanya

Dikatakan juga surat edaran mendagri tersebut sangat serius dan  tidak main-main untuk memberikan sanksi kepada pemerintah  Kabupaten Tolitoli yang tidak dapat menetapkan  APBD  dalam waktu  dekat  dari tenggat waktu yang sudah ditentukan.

Pembahasan   APBD Tahun  2018 seyogyanya sudah harus rampung dibahas dan disahkan   Di DPRD bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) ,evektifnya Pengesahan itu paling lambat di akhir November 2017.  Dan seandainya  jika melewati batas akhir 30 November maka sangat di sayangkan  Bupati dan wakil Bupati tidak serta Anggota DPRD tidak dapat menerimah gaji dan ini akan berdampak juga kepada  masyarakat kabupaten  tolitoli.

Menurutnya, aturan yang dikeluarkan kemendagri tersebut merupakan aturan yang sudah sejak dulu ada. Namun, melalui surat yang telah dilayangkan ke semua daerah menegaskan akan pentingnya pihak pemerintah daerah dan legislatif harus memperhatikan waktu yang tidak di tentukan

Pihaknya mengakui, jika waktu yang tersisa saat ini terbilang singkat. DPRD dan pihak eksekutif harus bisa menyelesaikan pembahasan dan menetapkan anggaran 2018.***

Reporter : Moh.Yusuf

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *