Tolitoli, Portal Sulawesi.com. -Sesuai dengan Surat edaran Kementrian Dalam Negeri ( Kemendagri ) tentang jangka Waktu yang di berikan untuk pembahasan dan penetapan APBD Tahun 2018 paling lambat tgl 30 November 2017, Bupati dan Wakil Bupati tolitoli serta seluruh anggota DPRD Tolitoli terancam tidak bisa menerima gaji selama enam bulan, Ini merupakan Imbas karna belum selesainya pembahasan dan penepatan APBD 2018.
Menurut Wakil Ketua I DPRD Tolitolli , MUSTARIM, saat di temui di ruang kerjanya kepada Portal Sulawesi, membenarkan bahwa belum selesainya pembahasan APBD tahun 2018 Di karnakan dari pemerintah ( TAPD ) Tim Anggaran Pemerintah Daerah belum memberikan Kepastian Usulan.

” kalau kita dari DPRD tugas kita hanya meminta dan mendesak jadi keterlambatan ini bukan adanya di pihak legeslatif tapi ada di pihak OPD dan eksekutif dan ini perlu di ketahui ini kan sifatnya Nasional karena Angka angka APBN itu baru muncul nanti pada bulan November kemarin Tapi ini bukan ada unsur kesengajaan” Pungkasnya.
“Dan saya meyakini ini tidak akan selesai sampai batas waktu yang di tentukan” Ujarnya Pesimis.
Sementara itu di ruang terpisah Sekertaris DPRD Tolitoli , Budi Katiandago mengatakan kalau pemerintah pusat sudah memberikan tenor waktu dalam penetapan APBD.
“Dan Kita telah menerima surat edaran dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri) bahwa APBD harus tuntas di bulan ini,” ujar Budi katiandago kepada media ini di ruang kerjanya
Dikatakan juga surat edaran mendagri tersebut sangat serius dan tidak main-main untuk memberikan sanksi kepada pemerintah Kabupaten Tolitoli yang tidak dapat menetapkan APBD dalam waktu dekat dari tenggat waktu yang sudah ditentukan.
Pembahasan APBD Tahun 2018 seyogyanya sudah harus rampung dibahas dan disahkan Di DPRD bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) ,evektifnya Pengesahan itu paling lambat di akhir November 2017. Dan seandainya jika melewati batas akhir 30 November maka sangat di sayangkan Bupati dan wakil Bupati tidak serta Anggota DPRD tidak dapat menerimah gaji dan ini akan berdampak juga kepada masyarakat kabupaten tolitoli.
Menurutnya, aturan yang dikeluarkan kemendagri tersebut merupakan aturan yang sudah sejak dulu ada. Namun, melalui surat yang telah dilayangkan ke semua daerah menegaskan akan pentingnya pihak pemerintah daerah dan legislatif harus memperhatikan waktu yang tidak di tentukan
Pihaknya mengakui, jika waktu yang tersisa saat ini terbilang singkat. DPRD dan pihak eksekutif harus bisa menyelesaikan pembahasan dan menetapkan anggaran 2018.***
Reporter : Moh.Yusuf








