Touna, portalsulawesi.id – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Provinsi menemukan adanya dugaan Korupsi pada proyek perencanaan sejumlah Proyek di Kabupaten Touna anggaran tahun 2016.
Berdasarkan data yang didapat temuan BPK itu mencapai diatas Rp700 juta lebih. Diduga uangnya dipakai pribadi oleh Konsultan inisial A.
Temuan itu diketahui tahun 2017 pada pemeriksaan BPK anggaran 2016. Hingga kini Konsultan A baru mengembalikan kerugian negara ke Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Touna kurang dari Rp.50 juta.
Padahal berdasarkan aturan yang ada, BPK hanya memberikan waktu 60 hari untuk melunasi temuan itu ke negara melalui Bank Sulteng dan kemudian diteruskan ke Bapenda Touna.
Kepala Bidang Pembukuan dan Pelaporan pada Bapenda Touna Hasbullah B. Thalib, membenarkan belum ada masuk laporan pengembalian itu.
“Saya dengar kasusnya, tapi belum ada pengembalian (keseluruhan), kalau ada pasti saya tahu,” kata Hasbullah ditemui baru-baru ini.
Dia mengatakan jika sudah ada pengembalian kemungkinan besar akan dicicil. “Ritme pengembaliannya mungkin dicicil,” jelas dia.
Kasus ini sudah mencuat di publik Touna, namun yang disayangkan belum ada tindakan hukum yang dilakukan.
“Kita melihat itikat baiknya, kalau tidak ada itikat baiknya ada alat negara (Kejari) yang akan eksekusi,” ucapnya.
Konsultan inisial A hingga kini sulit ditemui wartawan untuk dimintai konfirmasi kasus dugaan korupsi yang diduga dia lakukan itu.
“Desember ini (2017) adalah pemeriksaan BPK tindak lanjut anggaran 2016,” tutupnya.
Reporter: Situr/Tim
Berita Terkait








