Palu,portalsulawesi.id- Puluhan Pelaku pencurian Kendaraan bermotor (Curanmor) serta pencurian dan kekerasan (Curas),Pencurian dan Pemberatan (Curat) serta Penadah hasil kejahatan diringkus dari berbagai Tempat diwilayah Hukum Polres Palu.
Puluhan Pelaku kejahatan tersebut ditangkap di beberapa titik di Kota Palu,mereka diduga Kuat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum dan membuat Resah Masyarakat Kota Palu dan sekitarnya, mereka yang diamankan Polisi rata rata merupakan Penjahat Kambuhan dan Anak Putus sekolah.
Para Pelaku Curanmor berdasarkan hasil Pemeriksaan polisi melakukan aksinya dibeberapa wilayah Kota Palu,dari tangan para Tersangka pelaku dan Penadah disita 53 Sepeda motor berbagai Merek,Laptop,Genset,Kendaraan Roda Empat,Kamera serta Hand Phone berbagai Merek.
Dari sekian Puluh Pelaku Kejahartan,ada dua Orang Pelaku merupakan Anak dibawah Umur ,mereka terlibat Kasus Pencurian dan Kasus Penjambretan di beberapa tempat diwilayah Hukum Polres Palu.
Para Pelaku yang di ringkus dalam menjalankan aksinya juga pernah melakukan Kejahatan di wilayah Luar Hukum Polres Palu yakni di jalan Trans Sulawesi Kebun Kopi Kabupaten Parigi Moutong,Kabupaten Donggala dan Juga Sigi.
Untuk wilayah dalam Kota Palu,pelaku mengaku melakukan aksi Kejahatannya di 22 TKP yakni Wilayah Palu Selatan 12 TKP, Wilayah Kec. Palu Timur 8 TKP, dan Wilayah Kec. Palu Barat 2 TKP).
Kapolres Palu,AKBP Mujianto S.I.K dihadapan sejumlah awak Media mengatakan Para pelaku Kejahatan yang telah ditangkap saat ini mendekam di Rumah Tahanan Polres Palu .

“ Pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya tersebut dan Kami akan proses sesuai dengan Hukum dan Perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia”, Tegas Kapolres Palu AKBP. Mujianto, S.I.K.
Polres Palu juga tidak henti hentinya menghimbau masyarakat Kota palu agar selalu meningkatkan waspada ,mengamankan Diri dan harta benda serta barang Barang Bawaan, Polisi juga saat ini aktif melaksanakan Patroli Keliling serta menghimbau Masyarakat dengan memasang Spanduk Peringatan akan Kewaspadaan terhadap Pelaku kejahatan Khususnya Kejahatan Curanmor,Curas dan Curat (C3).
“Selalu waspada dan pandailah menjaga diri dan harta benda dari setiap sesuatu yang berpotensi menimbulkan peluang terjadinya Kejahatan,harus menjadi Polisi terhadap diri sendiri “ Tambah Mantan Kapolres Buol tersebut.
secara keseluruhan Keberhasilan Polres Palu dalam menangkap Pelaku Curanmor, Penadah, Curas, dan Curat dari tanggal 20 September s/d tanggal 20 Oktober 2017 sebanyak : 20 orang Tersangka ( 6 TSK Curanmor, 3 TSK Penadah Curanmor, 6 Tersangka Curas, 3 tersangka Curat ) dengan Barang bukti kendaraan Roa dua sebanyak 53 unit.
Mereka dikenakan berbagai pasal berbeda diantaranya Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman 5 Tahun penjara ,Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dan Pemberatan dengan Ancaman Hukuman 7-9 Tahun Penjara serta pasal 480 KUHP tentang Penadahan dengan Ancaman Hukuman Maksimal 4 Tahun Penjara .***
Reporter : Heru








