PALU, portalsulawesi.id – Dua dari Lima Terpidana Kasus Korupsi Gedung Wanita di Jalan Profesor Muhamad Yamin Palu,Sulawesi Tengah ,selasa 917/10) dijemput Tim jaksa eksekutor Kejaksaan Negeri (Kejari) Palu untuk di Rutankan,hal ini dilaksanakan setelah Kasusnya telah memiliki ketentuan Hukum tetap dari Pengadilan.
Kasus Korupsi Gedung Wanita milik Propinsi Sulawesi Tengah ini dikerjakan Para terpidana pada Tahun 2007,2009 hingga 2010, ada lima Terpidana yang telah memiliki kekuatan Hukum tetap yang akan di eksekusi oleh Tim Eksekutor Kejaksaan Negeri Palu.
Para Terpidana tersebut adalah Hartono Taula,Fahmi, Haeruddin, As’ad serta Jauri Oktavianus Sakkung, saat ini tim eksekutor Kejari Palu baru berhasil merutankan Jauri Oktavianus Sakkung atau sering dipanggil Dede Sakkung.
Terpidana Jaury Oktavianus Sakung, kata Kasipidsus Efrivel sudah dilakukan eksekusi dan telah berada di dalam lapas Klas IIA Palu. “Kalau Jaury Oktavianus Sakung sudah ada di dalam lapas. Tadi kita eksekusi,” terang Efrivel seperti yang dilansir oleh Radar Sulteng.online
Sementara itu,Hartono Taula belum dapat di eksekusi dikarenakan yang bersangkutan Kabarnya berada diluar Kota, akan tetapi pihak Kejari Palu terus mengupayakan pelaksanaan Eksekusi terhadap terpidana GW tersebut.
“Malam rencananya lagi kita akan kembali, mengeksekusi terpidana Hartono Taula. Dia tidak dirumahnya. Sementara dalam perjalanan pulang dari luar daerah,” kata Kasipidsus Kejari Palu Efrivel.
Eksekusi ini dilaksanakan agar terpidana menjalani hukuman atas perbuatannya yang telah merugikan keuangan negara. Jaury Oktavianus Sakkung divonis penjara 4,6 tahun, membayar denda Rp 200 juta, subsidair 6 bulan kurungan, membayar uang pengganti Rp 594 juta, subsidair 2 tahun penjara.
Terpidana Hartono Taula divonis penjara 1 tahun, denda Rp 50 juta, subsidair 3 bulan kurungan, membayar uang pengganti Rp 253 juta, subsidair 4 bulan penjara.***
Reporter/Editor : Widjaya








