Menyajikan Fakta Menyuarakan Nurani

Tersandung Dana Desa, Kacabjari Paleleh kembali Rutankan Kepala Desa

Kades Lintidu saat memasuki Rutan Klas II maesa palu,Insert Kacabjari Paleleh Rahmat SH (foto :Portalsulawesi)

Palu,portalsulawesi.id- Kejaksaan Negeri cabang Paleleh- Buol kembali mengelandang seorang Kepala Desa di wilayah Hukumnya yang diduga tersandung penyalahgunaan Dana Desa,sidang perdana Dugaan Penyimpangan Dana Desa tersebut digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Palu,Rabu (20/9).

Menurut Kacabjari paleleh,Rahmat SH mengatakan Kepala Desa Lintidu dalam pertanggungjawaban Anggaran Desanya tidak mampu merasionalkan uang Negara sejumlah kurang lebih Rp.250 Juta ,uang tersebut habis tanpa pertanggungjawaban yang Jelas dari Kepala Desa Selaku Kuasa Pengguna Anggaran.

Saat ini,Kades Lintidu Iskandar Karim P.S tersebut ditahan dirumah Tahanan Maesa Palu,sebelumnya Kades Lintidu menjalani Tahanan Rumah selama 60 Hari sebelum masuk siding Perdana di PN Tipikor Palu siang Tadi.

Kades Lintidu Iskandar Karim P.S mengakui kekeliruannya dalam mengelola Dana Desa dan berniat mengembalikan kerugian Negara yang disebabkan olehnya, hal tersebut disampaikan sesaat sebelum memasuki Rumah Tahanan di Rutan Klas II Maesa kepada Portalsulawesi.

“Saya Akan kembalikan Utuh Kerugian Negara yang telah saya pakai,saya khilaf dan mengaku salah,Insya Allah dalam waktu dekat saya akan Ganti “ Ujar Kepala Desa yang juga aktif sebagai Pembina Pramuka di Kecamatan paleleh kabupaten Buol tersebut .***

Reporter : H E R U

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *