Donggala,portalsulawesi.id– Sebuah Pabrik pengolahan Batu pecah (Kreser) yang beroperasi di Desa Lalundu Induk menuai sorotan warga,pasalnya Kegiatan tak berijin tersebut mengeruk badan Sungai manjonga di Kecamatan Rio pakava tanpa di lengkapi satupun Ijin.
Usaha pengolahan Batu Pecah di desa lalundu ini Milik Sebuah perusahaan PT.Tri Sakti Sejatra ,sebuah Perusahaan yang memenangkan sebuah Proyek milik Kementrian Transmigrasi dengan Nilai Kontrak hampir mencapai Rp.10.Milyar.
Camat Rio Pakava, Thamrin S.Pd saat ditemui Portalsulawesi di Kantornya mengakui kalau Perusahaan yang mengoperasikan Pabrik Batu di Desa lalundu tersebut tidak memiliki Ijin apapun dan tidak pernah berkoordinasi dengan Pemerintah setempat, Beliau juga mengakui Pengerukkan Badan Sungai Manjonga telah berlangsung selama dua tahun dan menyuplai material untuk Proyek yang dikerjakan Perusahaan tersebut.
“Tidak pernah melapor kekami terkait kegiatan Pertambangan Galian C disungai Manjonga ,kegiatan itu tidak memiliki Ijin “ Tegas camat Rio Pakava ,Thamrin S.Pd. senin (18/9/2017) di ruang kerjanya.
Yang anehnya,Awal bulan September 2017,Pihak kepolisian Polres Donggala melakukan Penyegelan dilokasi kegiatan Tambang Galian C illegal tersebut,alasan Pemasangan status Quo dengan bentangan Garis Polisi sempat membuat Masyarakat sekitar Tambang Ilegal tersebut lega, mengingat kegiatan Tambang tersebut telah meresahkan masyarakat di beberapa Desa yang terdampak akibat galian membabi buta oleh Pihak Perusahaan.
Tetapi,Saat Media ini ke Lokasi penyegelan,tidak tampak lagi Garis Polisi melingkari Lokasi Tambang milik Sigit tersebut, bahkan Mesin Giling Batu telah beroperasi dengan produksi batu pecah dan Pasir Pilihan untuk menyuplai material pada Proyek Jalan Bonemarawa-Ngovi tersebut.
Salah seorang mandor kerja di Lokasi Kreser batu di Desa Lalundu mengatakan kepada Portalsulawesi bahwa pihaknya telah menyelesaikan urusan penyegelan pabrik batunya dengan pihak “ telah selesai dengan kepolisian,menurutnya semua “Urusan “ telah diselesaikan pimpinannya denga Pihak Kepolisian.
“Sudah aman Bos,sudah selesai urusannya dengan Kepolisian makanya Garis Polisi dibuka dan kami bisa bekerja kembali” Ujarnya dihadapan sejumlah pewarta.
Wakapolres Donggala, Kompol Asjik ditemui di mapolres Donggala mengaku tidak mengetahui jika Garis Polisi yang dibentangkan di Lokasi Galian C tak Berijin tersebut telah dibuka,bahkan beroperasinya Kreser tersebut juga tidak diketahui oleh Fihaknya,menurutnya Pihaknya sempat dihubungi Bupati Donggala terkait tambang tersebut.
“Kegiatan Galian C di Rio Pakava tersebut memang Ileggal dan tak Berijin,makanya kami Segel,akan tetapi pihak Pemda melalui Pak Bupati meminta Kebijakkan untuk bisa dibuka Segelnya karena permintaan Masyarakat” Ujar mantan Kabag Ops Polres Donggala tersebut kepada Portalsulawesi.
Kegiatan Penambangan Ilegal di Sungai manjonga di Rio Pakava kabupaten Donggala jelas menyalahi beberapa Aturan pemerintah diantaranya Peraturan Perundang undangan RI Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan,UU no 32 Tahun 2009 tentang Lingkungan Hidupserta peraturan Pemerintah nomor 38 Tahun 2011 tentang Sungai.***
Penulis :TIM INVESTIGASI PORTALSULAWESI








