Menyajikan Fakta Menyuarakan Nurani

Ketika Gunting Berbicara, Darah Bercucuran di Morowali

Morowali, portalsulawesi.id – Pria inisial R alias E (20) harus meringkuk di sel tahanan Mapolres Morowali, Sulawesi Tengah untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

E diduga melakukan tindak pidana kriminalitas terhadap pria inisial A 25 tahun. A ditikam menggunakan gunting sebanyak tiga kali. Kejadian itu terjadi Minggu dini hari pukul 01.00 WITa, 17 September 2017.

Pihak Polsek Bungku Selatan dan anggota piket melakukan penangkapan terhadap pelaku R Alias E serta melakukan penyitaan barang bukti berupa 1 buah gunting dari tangan pelaku.

Kejadian berawal sekitar kurang lebih tiga bulan yang lalu korban dengan pelaku pernah terjadi persilihan paham di Desa Tangopa, kemudian pada hari Sabtu 16 September 2017 sekitar pukul 22.00 WITa korban dengan pelaku bertemu di pesta perkawinan di Desa Lafeu, Kecamatan Bungku Pesisir.

Lanjut, saat itulah pelaku minta maaf kepada korban atas kejadian tiga bulan yang lalu tersebut, namun oleh korban tidak menerima atas permintaan maaf.

Melainkan korban hanya meludahi pelaku. Pelaku langsung meninggalkan tempat pesta dan kembali ke Desa Tangofa. Ditengah jalan langsung dihadang oleh pelaku, lalu tikam oleh pelaku sebanyak tiga kali dengan mempergunakan sebilah gunting pakaian.

A mengalami 3 luka tusuk dan dirawat di Puskesmas tedekat. Kini kasus tersebut ditangani oleh Unit Reskrim Polsek Bungku Selatan dan berkoordinasi dengan Personel Satreskrim Polres Morowali.

Reporter: Afdal/Hms

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *