Parimo, portalsulawesi.id – Jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah amankan sebanyak 50,42 Narkotika jenis sabu.
Kapolres Parimo Akbp Sirajuddin Ramly dalam konfrensi pers Senin 11 September 2017 mengatakan Sabru itu diamankan dari tangan kurir inisial BS, Warga Desa Lemo, Kecamatan Ampibabo.
“Dari tangan pelaku berhasil disita 1 paket yang diduga Narkoba jenis shabu seberat 36,02 gram. Dari hasil interogasi terhadap pelaku BS, terungkap bahwa Ia disuruh oleh seseorang berinisial BF,” kata Kapolres.
Lanjut kata dia, maka Satnarkoba Polres Parimo melakukan penangkapan terhadap seorang berinisial BF tersebut di Desa Sausu.
“Dari tangan BF disita barang bukti 1 paket yang diduga narkoba jenis shabu seberat 14,40 gram,” ujar Kapolres.
Selanjutnya 2 orang pelaku yaitu BS dan BF telah ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani pemeriksaan di Polres Parimo. Total barang bukti yang disita yaitu 50,42 gram yang diduga Narkoba jenis sabu.
Para tersangka diduga telah mengedarkan, menjual, perantara dalam jual beli, menyimpan, memiliki, membawa narkoba jenis sabu yang dijerat dengan pasal 114 ayat (1),(2) dan pasal 112 ayat (1) UU No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman penjara maksimal 20 tahun penjara.
Penangkapan itu berlangsung Sabtu lalu. Kapolres dalam konfrensi pers didampingi oleh oleh Wakapolres Parimo Kompol I Ketut Tadius, SH dan Kasat Narkoba Polres Parimo Iptu Uspan Lamanda Djahara.
Reporter: hpp/tim








