Menyajikan Fakta Menyuarakan Nurani

Coba Lari, Polisi Tembak Pengedar Narkoba di Sigi

Sigi, portalsulawesi.id – Jajaran Unit Satuan Reserse Narkoba  (Satresnarkoba), Polres Sigi, Sulawesi Tengah tembak salah satu pengedar narkoba inisial SS (29) lantaran berusaha melarikan diri. Tersangka ditembak saat akan melakukan transaksi barang haram narkoba.

Penangkapan SS berlangsung di pangkalan ojek belakang Pos Lantas Polres Sigi Desa Kalukubula. Petugas juga berhasil menyita Dengan Barang Bukti (BB) 3 Paket Sabu, 1 Unit HP, 1 unit sepedah motor merek Honda Beat dan uang tunai sebesar Rp. 520.000.

Wakil Kapolres (Wakapolres) Sigi Kompol Morik, mengatakan, pelaku ditangkap setelah sebelumnya anggotanya menyamar menjadi pembeli narkoba, selanjutnya mereka melakukan transaksi.

“Dan terduga sudah menyepakatinya bahwa pada Hari Senin 14 Agustus 2017 lalu akan di laksanakan transaksinya,” ujar Wakapolres Jumat (18/8/2017).

Tersangka saat itu datang sekitar pukul 23.30 WITa, dengan mengendarai Sepedah motor Honda Beat.

“Anggota langsung melakukan penangkapan. Tersangkan mencoba melarikan diri sehingga pihak kami memberikan tembakan peringatan namun tersangka tidak mengindahkan dan kami melumpuhkan tersangka dengan tembakan di bagian paha atas bagian kiri,” jelasnya.

Tersangka saat ini masih di lakukan perawatan di RS Bhayangkara Palu sedangkan barang bukti sudah diamankan, Atas perbuatannya tersangka akan dijerat dengan pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang tindak Pidana penyalahgunaan Narkotika, dengan pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun.

Reporter: Afdal

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *