Donggala, portalsulawesi.id – Direktorat Polisi Perairan (Ditpolair) Polda Sulawesi Tengah menangkap kapal membawa ikan illegal sebanyak 1,8 Ton. Penangkapan berlangsung di wilayah perairan Tanjung Karang, Kabupaten Donggala, Sulawesi Tengah.
Direktur Polair Polda Sulteng Kombes Polisi Fauzi Bakti Mochji melalui Kasubdit Penegakan Hukum AKBP Idris Senin (14/8/2017) mengatakan, penangkapan kapal Inkamina 752 GT 33 berbendera Indonesia itu berlangsung pada Jumat (11/8/2017).
Saat itu sejumlah anggota Polair yang melakukan patroli di Perairan Tanjung Karang mencurigai sebuah kapal yang melintas di lokasi tersebut.
Setelah diperiksa oleh petugas, nakhoda yang bernama Darwin tidak bisa menunjukkan dokumen resmi terkait dengan aktivitasnya di laut.
“Pada saat berlayar untuk melakukan penangkapan ikan tidak dilengkapi dengan Surat Persetujuan Berlayar (SPB) dan tidak memiliki surat izin penangkapan ikan (SIPI) yang dikeluarkan oleh Dinas Kelautan dan Perikanan,” tambah AKBP Idris.
Tanpa menunggu lama, nakhoda bersama barang buktinya ikan sebanyak 1,8 ton dibawa ke Markas Polair Polda Sulteng di Labuan Panimba, Kecamatan Labuan Kabupaten Donggala guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.
Adapun barang buktinya yakni satu unit kapal, satu roll alat tangkap ikan jenis phurse seine atau pukat cincing dan berbagai lembar dokumen.
“Sementara tersangkanya ada satu orang yakni nakhodanya sendiri dan sudah dilakukan penahanan,” katanya.
Atas perbuatannya itu, tersangka melanggar tindak pidana perikanan sebagaimana dimaksud dalam pasal 93 ayat (1), pasal 98 Undang-Undang (UU) RI Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan.
Source: Hms/Afdal








