Palu,portalsulawesi.id- Tim penyidik Kejaksaan Tinggi Sulteng dipimpin Asisten Tindak Pidana KHusus Joko Susanto SH.MH setelah melakukan Penahanan terhadap Mantan Direktur PDAM Donggala Arifin Abd.rahim selanjutnya melakukan penyitaan beberapa barang di kediaman Mantan Dirut PDAM tersebut.
Barang Barang yang akan disita diantaranya unit kendaraan Roda Dua dan Roda empat,dugaan Penyidik bahwasanya barang tersebut merupakan hasil tindak Kejahatan Korupsi yang dilakukan Arifin Abd.Rahim di PDAM Donggala semasa dia menjabat sebagai direktur pada medio tahun 2016-2017.
“Kami akan melakukan Penyitaan barang bukti dikediaman Tersangka ,ada Kendaraan Roda dua dan Roda Empat,sebuah mobil Ofroad modifikasi dan Motor Trail “ Jelas Aspidsus sebelum menuju kediaman Mantan Dirut PDAM di jalan Maleo Palu.

Penyitaan Barang Bukti tersebut merupakan Rangkaian Kerja Pihak Penegak Hukum untuk mengungkap Kasus Korupsi Anggaran di Kantor PDAM Uwe Lino Kabupaten Donggala, pihak Penyidik juga sudah melepas “Signal “ bahkan ada tersangka baru dari Kasus Korupsi di Perusahaan Daerah Tersebut.
Tersangka Arifin Abd.Rahim diperiksa untuk ketiga kalinya sebelum akhirnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Penyidik Kejaksaan Tinggi Sulteng Selasa (8/8/2017), Mantan Sekcam Tambusabora tersebut di bidik Jaksa dengan Pasal berlapis yakni Pasal 2 Ayat (1) Undang Undang Nomor 31 tahun 1999 Yabf telah diubah dan ditambah dengan Undang undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak Pidana Korupsi, subsidair Pasal 3 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dan ditambah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang tidak pidana Korupsi.
Mantan Dirut PDAM Uwe Lino Donggala dicerca 10 Pertanyaan oleh Jaksa sebelum ditetapkan jadi tersangka, Arifin Abd Rahim sendiri tampak Pasrah ketika Tim satuan Khusus Tindak Pidana Korupsi Kejaksaan Tinggi Sulteng menggiring dirinya memasuki Mobil tahanan yang membawa dirinya menuju Rutan Klas II A Maesa palu. ****
Reporter/ Editor : H e r u








