Menyajikan Fakta Menyuarakan Nurani

Aliran Dana PDAM Donggala akan ditelusuri Penyidik

Mantan Dirut PDAM Donggala Arifin Abd.Rahim tertunduk lesu saat dikawal ketat oleh Tim Satgas Pidana Khusus Kejati Sulteng menuju Rutan Klas II A Maesa Palu (Foto:Heru)

Palu,portalsulawesi.id- Penahanan Mantan Direktur Perusda PDAM Uwe Lino Donggala Arifin Abd.Rahim merupakan langkah awal Penegak hukum untuk mengurai segala ketidak beresan di Perusahaan Milik daerah Kabupaten Donggala ini.

Penahanan Arifin Abd.Rahim S.Sos terkait Dugaan Penyalahgunaan Jabatan dan Keuangan Perusahaan yang mengurusi air minum tahun 2016-2017 dengan Kerugian Negara Rp 600 Juta di awal penyidikannya,akan tetapi Pihak penyidik Kejaksaan Tinggi Sulteng akan terus Mengembangkan Kasus ini termasuk dugaan pihak lain yang diperkirakan menikmati uang hasil Korupsi tersebut.

Asisten Pidana Khusus Kejati Sulteng,Joko Susanto SH.MH mengatakan Pihaknya akam menelusuri segala kemungkinan akan kasus Dugaan Korupsi ditubuh PDAM Kabupaten Donggala tersebut,termasuk jika kemudian ditemukan pihak lain yang kecipratan uang Kas Perusda Uwe Lino tersebut.

“Kami akan melakukan pendalaman kasus ini,penahanan Tersangka Mantan Direktur PDAM Donggala atas nama Arifin Abd.rahim adalah langkah awal kami mengungkap kasus ini ,termasuk kemungkinan ada pihak yang menikmati Uang hasil Korupsi tersebut” Tegas Aspidsus kepada Portalsulawesi.

Sekedar catatan,Kasus Korupsi PDAM Donggala terungkap ketika Puluhan Karyawan PDAM Uwe Lino  yang diwakili Imran  berdemo dan membacakan delapan poin yang menjadi alasan mereka menuntut Direktur PDAM mundur yakni hasil audit Kantor Akuntan Publik (KAP) Drs. Supriyadi Laupe, PDAM Donggala pada tahun buku 2016 mengalami kerugian yang sangat signifikan sebesar Rp5,29 miliar.

Angka itu, kata dia, sangat jauh berbeda dibandingkan tahun buku 2015 yang mengalami kerugian Rp481,56 juta. Sementara hutang jangka panjang pada pemerintah pusat telah dihapuskan pada tahun 2016.

Diduga ada pemberian gratifikasi kepada anggota DPRD Kabupaten Donggala untuk pengesahan Peraturan Daerah tentang PDAM Kabupaten Donggala.

Pembangunan sistem baca meter melalui handphone yang belum selesai, akan tetapi dananya sudah dibayarkan kepada pihak penyedia. Sehingga mulai bulan Januari 2017 hingga saat ini, meteran pelanggan masih dibaca dengan cara manual, yang berdampak pada penurunan pendapatan PDAM Kabupaten Donggala yang sangat signifikan. Kemudian rencana kerja anggaran perusahaan (RKAP) yang tidak dilaksanakan.

Selanjutnya penyalahgunaan wewenang dengan menerima pegawai tanpa melalui prosedur yang benar, menempatkan anak kandung sebagai bendahara pengeluaran dan keponakan di bagian pembelian. Dimana keduanya masih berstatus kontrak yang diangkat menjadi karyawan dengan satus 80 persen dalam waktu singkat.

“Mengingat ke dua posisi kerja tersebut sangat penting dalam suatu perusahaan, akan tetapi menempatkan orang-orang yang belum berpengalaman untuk menduduki posisi kerja itu hanya karena memiliki hubungan keluarga,” katanya menegaskan.

Mutasi karyawan yang sewenang-wenang, pengambilan kasbon atau pinjaman pada kasir dan bendahara seenaknya dilakukan. Dikhawatirkan tahun 2017, karyawan tidak akan menerima tunjangan pendidikan dan tunjangan hari raya, karena kondisi keuangan PDAM Donggala yang tidak memungkinkan.

Aksi ini akhirnya berhasil membuat Mantan pegawai PDAM Poso tersebut diberhentikan dari jabatannya Oleh Bupati Donggala Kasman Lassa yang sebelumnya sempat di Hearing DPRD Donggala akibat Kasus yang dilaporkan Oleh Pegawai PDAM Donggala ke Bupati dan Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Donggala Tersebut.***

Reporter : H e r u

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *