Palu, portalsulawesi.id – Ketua LSM Touna Corruption Watch (TCW) Mohamad Aksa, Jumat (8/4) sekitar pukul 09.3o WITa mendatangi Mapolda Sulteng. Ia melaporkan Kapolres Touna AKBP Bagus Setiyono.
“Kami melaporkan Kapolres Touna karena diduga minta-minta proyek. Kapolres diduga telah menyalahgunakan jabatannya,” kata Mohamad Aksa ditemui di Palu Jumat (8/4/2017).
Laporan diterima Propam Polda dengan Nomor : STPL/105/VIII/2017/Yanduan. Ditindaklanjuti oleh Brigadir Thosiro Himalaya NRP: 81031037 dengan jabatan Subbid Yanduan Propam Polda Sulteng.
Kapolres Touna diduga minta-minta Proyek ke Pemda Touna. Aksa membeberkan dugaan tersebut, bahkan nilainya bervariasi mencapai miliran rupiah, mulai dari proyek Insfrastruktur jalan dan sejumlah proyek lain di Touna.
“Saya tidak main-main, bukti yang kami pegang cukup kuat, bahkan videonya pun ada untuk membuktikan ini,” tegasnya.
Sementara itu dokumen yang dia miliki siap dipertanggung jawabkan.
“Yang membawa dokumen ini Kapolres langsung. Perusahaannya yang ikut tender dari Palu dan ada yang perusaan dari Poso,” ucapnya.
Salah satu pemegang dokumen Fikri, menegaskan kembali bawa memiliki dokumen lengkap. “Saya salah satu saksi kunci nanti yang akan membuka masalah ini,” jelasnya.
Kapolres Bagus diduga melanggar PP Nomor 2 tahun 2003, pasal 5 yang menjelaskan dalam rangka memelihara kehidupan bernegara dan bermasyarakat anggota ke Polisian RI dilarang, poin A melakukan hal-hal yang dapat menurunkan kehormatan dan martabat Negara Pemerintah/Kepolisian RI.
“Poin D bekerja sama dengan orang lain di dalam atau di luar lingkungan kerja dengan tujuan memperoleh keuntungan pribadi golongan atau pihak lain yang secara langsung atau tidak langsung merugikan kepentingan Negara,” jelas Fikri.
Poin E “Bertindak sebagai perantara bagi pengusaha atau golongan untuk mendapatkan pekerjaan (Proyek) atau pesanan dari Kantor, Instansi Kepolisian RI. Memiliki saham, modal perusahaan dan kegiatannya berada di ruang lingkup kekuasaan, bertindak sebagai pelindung ditempat perjudian, prostitusi dan tempat hiburan menjadi penagih piutang atau menjadi pelindung orang-orang yang punya hutang”.
Kapolres Touna Bagus Setiyono, dikonfirmasi melalui sambungan telepon tidak merespon media ini, meski telah melayangkan pesan singkat untuk dimintai tanggapannya soal dia dilapor ke Polda Sulteng.
Reporter: Tim









bravo!!! Moh aksa…hajar truz jgn dksi ampuuuunn…alumni STAIN hrz tegas dan jujur.