Menyajikan Fakta Menyuarakan Nurani

Limpahkan Kasus Narkoba ke Kejari Donggala

Sigi, portalsulawesi.id – Setelah selesai dilakukan penyelidikan Kasus Narkoba di wilayah Hukum Polres Sigi, Sulawesi Tengah salah satu tersangka P21.

Tersangka kasus narkoba diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Donggala beserta barang bukti tahap II.

Tersangka yang diserahkan ke Kejari Donggala yaitu, laki-laki inisial Rahman Alias Bemba (31) tersangka dugaan tindak pidana peredaran gelap dan penyalahgunaan Narkotika jenis sabu-sabu.

Tersangka adalah warga Desa Tulo, Kecamatan Dolo, Kabupaten Sigi. Ia ditangkap pada hari Kamis (27/4/2017) di Desa Tulo Kecamatan Dolo dengan barang bukti 7 Paket Narkotika, 3 Buah Macis Gas, 6 buah Plastik bening kosong, 2 dan sejumlah barang bukti lain.

Kasat Narkoba Polres Sigi  Iptu Jamil membenarkan atas pelimpahan tersangka tersebut dan barang bukti ke Kejaksaan.

“Benar, Kita telah melimpahkan tersangka tersebut atas kasus dugaan tindak pidana peredaran gelap dan penyalahgunaan Narkotika jenis Shabu-Shabu berserta barang bukti, setelah tahap I sebelumnya berkas telah diterima oleh Kejaksaan,” terang Kasat Narkoba (31/7/2017).

Pasal yang di sangkakan kepada Pelaku yaitu Pasal 114 ayat 1 dan 112 ayat 1 UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan acaman Hukuman Minimal 5 tahun dan Maksimal 20 tahun Hukuman Penjara.

source: humas polres sigi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *