Menyajikan Fakta Menyuarakan Nurani

2 Terdakwa Perkara Cetak Sawah Datangi Lapas Tolitoli

Tolitoli, portalsulawesi.id – Dua terdakwa kasus pencetakan sawah baru pada proyek di Dinas Tanaman Pangan dan Holtikutura tahun 2013 menghindari wartawan saat akan dilakukan eksekusi oleh Tim Kejaksaan Negeri (Kejari) Tolitoli, Sulteng dan memilih mendatangi lapas Kelas IIB Tambun untuk dilakukan penahanan.

Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Tolitoli Ridwan Marban SH, ketika ditemui di ruang kerjanya mengatakan, kedua terdakwa percetakan sawah baru pada Dinas Holtikultura dan Tanaman Pangan tahun 2013 masing-masing Henri Pangalila alias Wada mendatangi sendiri Lapas kelas IIB Tolitoli pada Sabtu 22 Juli 2017 sekira pukul 19.30 WITa. Sedangkan Efrain yang merupakan mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Distanhor Kabupaten Tolitoli mendatangi sendiri Lapas setempat pada Senin 24 Juli 2017, tanpa dikawal oleh tim Kejari Tolitoli.setelah sebelumnya kedua terdakwa melakukan koordinasi dengan pihak kejari setempat.

“Kedua terdakwa dengan inisiatif sendiri langsung mendatangi Lapas Kelas IIB Tolitoli untuk dilakukan penahanan atas perkara Percetakan sawah  sawah baru yang menimp,” ungkap Ridwan Marban SH kepada media ini Senin (24/07/2017).

Ridwan Marban SH menambahkan, kedua terdawa melakukan tindak pidana korupsi pencetakan sawah baru seluas 500 hektare tahun 2013 dengan pagu anggran Rp5 miliar.Dana sebesar itu diperuntukkan kepada 19 kelompok tani yang tersebar di Kabupaten Tolitoli.

Dana proyek tersebut bersumber dari APBN Kementerian Pertanian melalui Dinas Pertanian Tanaman Pangan Kabupaten Tolitoli.

Kasus ini mulai terkuak setelah penyidik memeriksa sejumlah saksi diantaranya Kepala Dinas Pertanian Tanaman Pangan yang juga Kuasa Pengguna Angaran Ir. Akbarsyah dan Pejabat Pembuat Komitmen Efrain yang juga bertindak sebaga tim teknis dalam proyek ini.

Proyek swakelolah yang diperutkkan bagi kelompok tani ini dipihak ketigakan, namun ditenggarai pekerjaan di lapangan tidak tuntas 100 persen sementara dananya sudah dicairkan.

“Kedua terdakwa yakni Efraim dan Henri Pangalila menjalani hukuman penjara 1 tahun enam bulan serta satu tahun dua bulan,” jelasnya.

Pantauan media ini di Kejari Tolitoli, kedua terdakwa kasus percetakan sawah baru di Distanhor Kabupaten Tolitoli itu disinyalir menghindari dari para wartawan, sebagai upaya agar proses eksekusi tidak di umbar ke publik.

Reporter: Sabran

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *