Banggai, portalsulawesi.id – Personil Sat Resnarkoba Polres Banggai kembali meringkus dua pelaku penyalahguna narkoba jenis sabu-sabu. Satu diantara tersangka adalah mahasiswa di Luwuk.
Kapolres Banggai AKBP Heru Pramukarno SIK, melalui Kasat Resnarkoba Iptu Velly SH mengungkapkan, pelaku tersebut berinisial, BK alias B (20) mahasiswa disalah satu perguruan tinggi di Kota Luwuk AD (33).
“Awalnya kami menangkap BK di Desa Tontouan, Kecamatan Luwuk, yang kemudian dikembangkan dan menangkap AD,” ungkap Kasat Selasa (11/7/2017).
Di tangan pelaku, berhasil mengamankan 1 paket plastik berisikan kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu sabu, 1 paket plastik bening sisa pakai, 3 buah HP merk Samsung dan Nokia, 1 buah alat hisap, 3 buah sumbuh, 7 buah pipet, serta 1 buah sendok yang terbuat dari pipet.
Dua pelaku ini diamankan Polisi pada Sabtu (8/7/2017), sekira pukul 22.30 WITa tanpa melakukan perlawanan.
“Saat ini, kedua tersangka dan barang bukti sudah diamankan ke Mapolres Banggai guna pemeriksaan lebih lanjut,” papar Kasat.
Source: Humas Polres Banggai








