Menyajikan Fakta Menyuarakan Nurani
News  

2 Orang Pengedar Narkoba Diciduk Polisi di Buol

Foto: Ilutrasi

Buol, portalsulawesi.id – Satuan Untin Reserse Narkoba Polres Buol, Sulawesi Tengah, tangkap dua orang pengedar narkoba jenis sabu berinisial H dan R, di Jalan DR Wahidin Sudiro Husodo Kelurahan Leok 2, Kecamatan Biau, Kabupaten Buol, tepatnya di depan RS Daerah Buol, Minggu (02-07-2017).

Kedua tersangka ini ditangkap, karena kedapatan melakukan transaksi narkoba jenis sabu. Penangkapan tersangka bermula adanya informasi dari masyarakat, bahwa kedua tersangka sering melakukan transaksi narkoba jenis Sabu.

Berbekal laporan dari masyarakat tersebut, Sat Res Narkoba Polres Buol langsung melakukan penyelidikan tentang kebenaran dari laporan masyarakat tersebut.

Setelah mendapatkan kebenaran dari laporan itu, Satuan Reserse Narkoba Polres Buol langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap kedua tersangka.

Kapolres Buol AKBP Mujianto melalui Kasat Narkoba Polres Buol Iptu Jefrry dihubungi Senin (7/3/2017) mengatakan, saat diamankan ditemukan barang bukti berupa 1 buah dompet warna hitam.

“16 paket sabu, uang tunai Rp. 1.020.000, 1 buah ATM BNI, 1 unit Hp tipe Samsung, 1 buah pirekx kaca dan 1 unit motor tipe Mio soul warnah hijau hitam plat Nopol. DN 3811 VS,” katanya.

Atas kejadian tersebut kini kedua tersangka berikut barang bukti kini diamankan di Polres Buol guna untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut. (Hms/Sabran)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *