Menyajikan Fakta Menyuarakan Nurani

Ketua Jati Centre, MoU Pemda–Kejari Morowali Tak Tutup Dugaan Korupsi Pembangunan Pasar Rakyat Bahodopi

Tiga tenaga manajerial yang dipakai PT Anita Mitra Setia sebagai manager Tehnik ( Riska Darmayanti) Manager Keuangan (Aslan SE) serta Ahli K3 Konstruksi (Andi M.Yusuf ST memberikan pernyataan bahwa mereka tidak pernah memberikan dukungan tenaga pada proses tender pasar Bahodopi (Dok.Portalsulawesi.Id)

Palu,Portalsulawesi.Id- Penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) antara Pemerintah Daerah Morowali dengan Kejaksaan Negeri Morowali pada 04 September 2025 dinilai sebagai langkah antisipatif untuk mencegah pelanggaran hukum dalam pembangunan Pasar Rakyat Bahodopi.

Namun menurut Jati Centre, MoU tersebut tidak boleh menjadi tameng untuk menutupi dugaan praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) yang terjadi sejak tahap tender.

Ketua Jati Centre, Ruslan Husein , menegaskan persoalan Pasar Rakyat Bahodopi bukan sekedar soal teknis pembangunan, melainkan dipecahkan pada dugaan pengaturan pemenang tender.

Adanya dugaan penggunaan dokumen berupa ijazah dan sertifikat kompetensi milik orang lain tanpa izin, yang justru dipakai dalam proses tender oleh PT Anita Mitra Setia.

“Fakta ini menunjukkan dugaan pengaturan pemenang dan rekayasa dokumen dalam proses pengadaan,” ungkapnya di Palu pada Jumat (05/09/2025).

Ruslan menambahkan, meskipun ada pendampingan hukum dari Kejaksaan melalui MoU, hal itu tidak menghalangi masyarakat sipil untuk melakukan pengawasan.

Bahkan, potensi tindak pidana dalam kasus ini dapat dilaporkan langsung kepada aparat penegak hukum (APH) seperti KPK, Kepolisian, dan Kejaksaan.

“MoU tidak menutup pintu pelaporan dugaan tindak pidana korupsi. Justru ini menjadi alarm agar semua pihak lebih berhati-hati dan transparan,” tegasnya.

Lebih lanjut Ruslan menyatakan, Jati Center telah mengantongi bukti petunjuk terjadinya KKN dalam tender proyek pasar tersebut.  Saat ini pihak Jati Center tengahnya melengkapi bukti pembanding dari dokumen resmi milik instansi yang berwenang.

Upaya itu dilakukan dengan mekanisme permintaan informasi publik sesuai Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), bahkan jika perlu melalui sengketa informasi di Komisi Informasi nantinya.

Jati Center berkomitmen untuk mengawali kasus ini sampai tuntas. Kami tidak ingin MoU hanya menjadi simbol, sementara praktik penyimpangan tetap berjalan di balik layar. ‘

‘’Transparansi dan akuntabilitas harus menjadi prinsip utama dalam pembangunan Pasar Rakyat Bahodopi,” pungkas Ruslan.

Dalam penelusuran media ini, proses tender revitalisasi pasar Bahodopi diduga penuh drama pengaturan tender. Dugaan pelanggaran aturan tender hingga pengaturan pemenang begitu kentara, ULP dan Pokja Hingga PPK Proyek tersebut diduga “ berselingkuh “ dalam mengatur pemenang . Proyek yang sempat dinyatakan Gagal tender kemudian dilelang kembali dimenangkan oleh Perusahaan yang berasal dari Kota Semarang.

Dalam prakter penyiapan dokumen tender, Kepala Bidang Pengadaan Barang dan Jasa Kabupaten Morowali, Sahlan bersama Pokja serta Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek pasar Bahodopi diduga sengaja meloloskan Perusahaan dengan menggunakan dukungan “palsu” .

Hal ini dikuatkan pengakuan dari tiga tenaga Manajerial yang dihubungi redaksi media ini , mereka mengaku tidak mengetahui jika ijazah dan sertipikat keahliannya dipakai oleh Perusahaan PT Anita Mitra Setia sebagai tenaga Tehnik, K3 hingga bendahara proyek.

Parahnya, salah satu tenaga manajerial yakni Manager Tehnik atas nama Riska Darmayanti ternyata memiliki pengalaman kerja kurang dari 5 tahun seperti yang di isyaratkan dalam Lembar Data Pemilihan (LDP) tender pasar Bahodopi .

Bahkan, PPK Pasar Bahodopi, Andi R.Hadi kepada media ini menjelaskan bahwa Manager tehnik atas nama Riska Darmayanti ST merupakan lulusan sarjana tehnik tahun 2019. Faktanya, Riska Darmayanti merupakan lulusan sarjana tehnik (S1) dari universitas muslim Indonesia tahun 2021 sehingga jika dikalkulasi sejak pelulusannya belum mencapai 5 tahun pengalaman kerjanya.

Pengaturan pemenang tender ke 2  pasar Bahodopi disinyalir melibatkan orang dalam lingkaran Bupati Morowali, Ikhsan Baharuddin Abd. Rauf , selentingan kabar bahwa pengaturan pemenang diduga melibatkan tim kecil yakni inisial M,IR dan O alias LN.

Sebelumnya, Pemerintah Daerah Kabupaten Morowali melalui Dinas Perdagangan dan Perindustrian melaksanakan penandatanganan nota kesepakatan (MoU) dengan Kejaksaan Negeri Morowali, Kamis (04/09/2025), bertempat di Aula Hotel Soldadu, Desa Bente, Kecamatan Bungku Tengah. Kegiatan ini dihadiri Kepala Kejaksaan Negeri Morowali, para Asisten Pemerintah Daerah, unsur Forkopimda, kepala organisasi perangkat daerah terkait, serta sejumlah undangan lainnya.

Pemerintah Daerah Kabupaten Morowali melalui Dinas Perdagangan dan Perindustrian melaksanakan penandatanganan nota kesepakatan (MoU) dengan Kejaksaan Negeri Morowali, Kamis (4/9/2025), bertempat di Aula Hotel Soldadu, Desa Bente, Kecamatan Bungku Tengah. (Ist)

Substansi utama dari penandatanganan kesepakatan tersebut berfokus pada pendampingan pelaksanaan pembangunan Pasar Rakyat Bahodopi. Pendampingan ini diarahkan khusus pada aspek penanganan permasalahan hukum perdata dan tata usaha negara, sehingga proses pembangunan dapat berjalan dalam kerangka kepastian hukum.

Bupati Morowali, Iksan Baharudin Abdul Rauf, dalam sambutannya menegaskan pentingnya integrasi antara pembangunan daerah dan pendampingan hukum. Ia menekankan bahwa sejak awal masa kepemimpinannya, seluruh kegiatan pembangunan telah dipantau secara langsung. Namun, menurutnya, kehadiran pendampingan hukum yang lebih profesional sangat diperlukan guna menjamin akuntabilitas dan transparansi penyelenggaraan pembangunan.

“Selama tahun 2025, seluruh proyek yang berjalan berada dalam pengawasan saya, namun hal tersebut tetap membutuhkan pendampingan hukum yang lebih profesional agar setiap langkah pembangunan memiliki dasar hukum yang kuat,” ujar Bupati Iksan.

MoU ini dapat dimaknai sebagai bentuk kolaborasi institusional yang menegaskan pentingnya tata kelola pemerintahan berbasis hukum. Pendampingan hukum bukan hanya instrumen teknis, melainkan juga bagian dari upaya strategis dalam memperkuat legitimasi pembangunan.

Selaku Bupati, Ikhsan Baharudin Abdul Rauf berharap MoU ini tidak hanya berfungsi dalam lingkup proyek Pasar Rakyat Bahodopi, tetapi juga menjadi model kolaborasi hukum-pemerintahan untuk pembangunan berkelanjutan di Morowali.***

Pewarta : Tim Sp2/LMR

Editor    : Heru