Menyajikan Fakta Menyuarakan Nurani

Diduga Korupsi Dana Ratusan Juta, Mantan Kades Mbulava Resmi Jadi Tersangka

Kasat Reskrim Polres Donggala, Iptu Andi. H.S,. SH, MH ( Foto : Nasrudin)

Donggala, Portalsulawesi. Id- Kepolisian Resor (Polres) Kabupaten Donggala, Sulawesi Tengah (Suteng) menetapkan Kepala Desa (Kades) Mbulava, Kecamatan Rio Pakava berinisial SS sebagai tersangka atas dugaan perbuatan tindak pidana korupsi dana desa.

Kasat Rekasrim Polres Donggala, Iptu Andi H.S., SH, MH mengatakan, tersangka SS selaku Kepala Desa Mbulava terendus melakukan korupsi Pembangunan Pos Pelayanan Desa (Polindes) tahun 2019 dan rehabilitasi prasarana energi alternatif desa tahun 2021. “Berdasarkan keterangan ahli yang kita periksa ditemukan adanya kerugian negara sebesar Rp 377.326.342.

Tersangka SS akan diundang pada hari Jumat, nanti pada saat itu juga kita adakan penahanan,” kata Andi, Senin (10/2/2025).

Lanjut ia mengungkapan kasus korupsi bukanlah hal yang mudah. Karena untuk menetapkan seorang sebagai tersangka tidak semudah seperti menetapakan seseorang dalam tindak pidana umum.

Kasus korupsi harus membutuhkan keterangan ahli. “Kendala kita di keterangan ahli. Menurut nya Ahli ini bukan hanya di Sulteng, tapi ada ahli dari Kementerian desa, ada ahli dari BPKP, sehingga kita antri. Untuk Kades Mbulava ini sebenarnya dari bulan Januari sudah kita umumkan tersangka, namun terkendala karena untuk menetapkan tersangka harus ada keterangan ahli,” tutur Andi.

Lebih lanjut ia menjelaskan, untuk mendapatakan perhitungan kerugian negara dari BPKP dibutuhkan waktu selama tujuh bulan. Hal itu dikarenakan banyaknya permintaan perhitungan kerugian ke BPKP. “Undang-undang Tipikor memang mengharuskan itu. Ini bukan kasus pencuri sendal yang bisa langsung comot saja. Kalau tidak ada itu (perhitungan kerugian negara) ndak bisa,” pungkasnya .***

Pewarta : Basrudin